PANTAUBALI.COM, NASIONAL – Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai pada Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024). Pilkada serentak ini akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.
Selama masa tenang, seluruh pasangan calon (paslon), tim pemenangan, media, dan pihak terkait diwajibkan menaati aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Merujuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah periode di mana seluruh aktivitas kampanye dilarang keras. Peraturan ini juga diberlakukan sebelumnya pada masa tenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar Februari lalu.
Masa tenang bertujuan memberikan kesempatan bagi pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa pengaruh kampanye. Beberapa hal yang dilarang selama masa tenang Pilkada 2024 meliputi:
- Media Massa dan Media Sosial : Media cetak, elektronik, sosial, dan daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak, atau informasi lain yang menguntungkan atau merugikan paslon.
- Aktivitas Kampanye : Partai politik, gabungan partai, paslon, atau tim kampanye dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun, baik sebelum masa kampanye, selama masa tenang, maupun pada hari pemungutan suara.
Kewajiban yang Harus Dipenuhi
Selain larangan, terdapat kewajiban yang harus ditaati selama masa tenang:
Akun resmi paslon, partai politik, atau tim kampanye wajib dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang dimulai. Penayangan iklan kampanye di media cetak, elektronik, dan daring hanya diperbolehkan hingga 14 hari sebelum masa tenang dimulai.
Aturan tegas ini diberlakukan untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan secara jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran kampanye. Paslon dan tim pemenangan yang melanggar aturan masa tenang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (sm)