PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan telah melaksakanan penelusuran terkait laporan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perbekel (kepala desa).
Berdasarkan laporan, terdapat dua ASN dan satu perbekel di wilayah Kabupaten Tabanan ikut saat pendaftaran bakal calon bupati di Tabanan yang berlangsung pada akhir Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menyatakan, laporan dugaan pelanggaran sudah dibahas dalam rapat pleno pada 1 September lalu dan pihaknya sepakat untuk menindaklanjuti kasus tersebut karena unsur pelanggaran telah terpenuhi.
“Bawaslu telah membentuk tim untuk menelusuri ketiga pelanggaran netralitas ini,” ucapnya, Selasa (10/9/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Tabanan I Made Winarya melanjutkan, dari hasil penelusuran, perbekel Desa Tegal Mengkeb mengakui telah memposting kegiatan pendaftaran salah satu pasangan calon bupati di media sosial miliknya.
“Perbekel tersebut mengaku tidak mengetahui aturan dan beralasan bahwa postingan tersebut dibuat untuk promosi karena merasa bertanggung jawab terhadap wilayahnya. Padahal, secara jabatan, perbekel tidak diperbolehkan memposting kegiatan politik,” katanya.
Penelusuran selanjutnya dilakukan di SMP 1 Kerambitan. Hasilnya, ditemukan bahwa ASN yang berprofesi sebagai guru telah melanggar netralitas dengan memakai pakaian berisi unsur dukungan terhadap salah satu calon.
“Guru tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar aturan. Mereka juga mengaku diundang untuk mengikuti kegiatan sekaa belaganjur dan merasa wajib hadir karena adanya sanksi denda jika tidak ikut,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu staf yang berstatus ASN di Bakeuda Tabanan. ASN tersebut terbukti ikut serta dalam kerumunan massa saat pendaftaran bakal calon bupati ke KPU.
“Saat kami datang langsung ke kantor yang bersangkutan dan bertemu dengan sekretarisnya. Yang bersangkutan mengonfirmasi bahwa memang benar staf mereka memang hadir saat itu,” ucap Winarya.
Ia menyebut, tindakan ASN dan perbekel tersebut melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.
Selain itu, mereka juga melanggar PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kode Etik ASN.
Namun, Bawaslu hanya memiliki kewenangan terbatas pada pengumpulan bukti pelanggaran netralitas ASN.
“Selanjutnya, kami meneruskan surat hasil penelusuran ini ke instansi berwenang untuk ditindaklanjuti. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menilai atau menentukan sanksi,” ujar Ketua Bawaslu Tabanan.
Adapun surat hasil penelusuran untuk ASN telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan untuk perbekel disampaikan kepada Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk proses lebih lanjut.
“Surat hasil penelusuran sudah kami diserahkan kemarin,” pungkasnya. (ana)