Diduga Alami Gangguan Jiwa, Rudenim Denpasar Deportasi WN Australia

Warga Negara Australia berinisial EJB (36) dideportasi Rudenim Denpasar.
Warga Negara Australia berinisial EJB (36) dideportasi Rudenim Denpasar.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali bertindak tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing yang mengganggu dan meresahkan masyarakat di wilayah bilangan Kaliuntu, Buleleng, Sabtu (30/8/2024).

Diketahui Dirinya adalah Warga Negara Australia berinisial EJB (36), yang dilaporkan oleh mertuanya Pada tanggal (25/8/2024), dikarenakan mengalami gangguan kejiwaan yang menyebabkan gangguan ketertiban umum.

Pelaksana Harian Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Albertus Widiatmoko menjelaskan, laporan kepada EJB ini pertama kali diajukan oleh mertuanya sendiri di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Baca Juga:  Atasi Kekerasan Seksual, Mulyadi-Ardika Tawarkan Program Satu Desa Satu Dokter dan Satu Miliar

“Dari keterangan keluarga, EJB telah menunjukkan perilaku yang tidak stabil selama beberapa hari sebelumnya, dengan membuat keributan di Kuta dan rumah mertuanya di Singaraja, lalu dirinya juga sering berbicara sendiri dan memarahi serta melarang mereka untuk tinggal di rumah mertuanya sendiri,” terangnya.

Perlu diketahui, EJB datang ke Indonesia pada tanggal (28/7/2024) dengan Visa on Arrival (VOA) melalui autogate yang berlaku hingga (26/8/2024), sehingga belum melakukan pelanggaran overstay karena ditemukan oleh petugas satu hari sebelum masa berlaku VOA berakhir.

Baca Juga:  Gunakan Helikopter dari Prabowo, De Gadjah: Saya Tidak Memaling, Saya Tidak Korupsi

Namun, hal yang menjadikan dasar untuk pihak imigrasi dalam mendeportasi EJB yaitu, mengganggu ketertiban umum, sehingga pada tanggal (28/8/2024), EJB dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk pendetensian lebih lanjut.

“Setelah proses pendetensiam dan pertimbangan hukum selesai, EJB akhirnya dideportasi Rudenim Denpasar pada (30/8/2024) melalui bandara internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Perth, Australia,” tutupnya.

Menanggapi deportasi ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan, EJB juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia di masa mendatang.

“Kami tidak akan menoleransi perilaku yang merusak ketertiban dan keamanan di wilayah Bali. Deportasi ini adalah bukti bahwa setiap pelanggaran terhadap hukum imigrasi akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (jas)

Baca Juga:  Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Bali Peringatkan Hujan Lebat dan Petir 14-16 November