PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kasus seorang guru SMPN 2 Kerambitan yang viral karena mengunggah konten video beberapa siswa ke akun Instagram pribadinya.
Kontennya viral dan menjadi perbincangan di kalangan pengguna media sosial, karena dalam beberapa video, para siswi terlihat mengenakan seragam sekolah yang menonjolkan lekuk tubuh mereka.
Usai kejadian itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan telah memanggil guru yang bersangkutan beserta Kapala Sekolah SMPN 2 Kerambitan serta memberikan teguran tertulis agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tabanan I Wayan Suwira, mendukung langkah Dinas Pendidikan Tabanan dalam mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Pada prinsipnya, Dewan Pendidikan akan selalu mendukung langkah-langkah preventif yang diambil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, termasuk mengeluarkan surat edaran mengenai penggunaan gadget dan alat komunikasi digital oleh peserta didik. Hal ini harus diimbangi dengan pengawasan berkala dari pihak sekolah,” ujarnya, Jumat (23/8/2024).
Wayan Suwira juga menyayangkan masih adanya pihak yang tidak bijak dalam menggunakan media sosial sebagai instrumen, serta menjadikan sekolah sebagai objek konten.
Menurutnya, setiap sekolah tentu memiliki akun media sosial yang harus dikelola secara profesional.
Kemudian, unggahan di media sosial seharusnya berbentuk promosi sekolah yang dapat meningkatkan eksistensi sekolah.
Konten yang dibagikan juga sebaiknya berisi prestasi sekolah dan hal-hal yang bersifat mendidik, terutama yang bertujuan mengembangkan bakat siswa secara positif.
Pengawasan terhadap penggunaan media sosial harus terus dilaksanakan, terlebih hal ini telah diatur dalam UU ITE. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga orang tua dan seluruh elemen masyarakat.
“Media sosial akan bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan. Sebaliknya, akan berdampak negatif jika kita tidak bisa mengendalikannya. Kami tidak anti media sosial, tetapi bijaklah dalam menggunakannya karena dapat berdampak pada masa depan. Jejak digital sulit dihapus,” jelasnya.
Selain itu, penggunaan seragam sekolah juga harus diperhatikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang seragam sekolah untuk pendidikan dasar dan menengah.
Namun, sering kali siswa memodifikasi seragamnya, misalnya dengan mengecilkan ukurannya hingga menjadi press body.
Monitoring terkait hal ini harus dilakukan secara berkala oleh pihak sekolah maupun orang tua, mengingat pendidikan karakter tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga dibentuk dari keluarga dan masyarakat. (ana)