Subjek Red Notice Interpol Asal Kanada Kasus Penipuan Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Pendeportasian terhadap pria asal Kanada berinisial GRS (32) yang merupakan subjek red notice Interpol.
Pendeportasian terhadap pria asal Kanada berinisial GRS (32) yang merupakan subjek red notice Interpol.

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, telah melakukan pendeportasian terhadap pria asal Kanada berinisial GRS (32).

Ia yang merupakan subjek red notice Interpol. GRS dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Montreal, Kanada pada Rabu (13/8/2024).

GRS diamankan oleh intelijen dan pengawasan Imigrasi Ngurah Rai dalam operasi di wilayah Kerobokan, Kuta Utara pada Jumat (26/7) bulan lalu.

Baca Juga:  WPRF 2024 Digelar di Nusa Dua, Menteri Komdigi: Indonesia Siap Hadapi Transformasi Digital

Ia merupakan subjek red notice Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon terkait kasus penipuan sejak 8 Februari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa GRS terlibat dalam penipuan investasi NFT (Non-fungible token) di Lebanon dengan total kerugian mencapai USD 350.000 atau sekitar Rp5,7 miliar.

“GRS memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Lebanon dan Kanada, dan ia juga telah overstay sejak Desember tahun lalu,” ungkap Suhendra.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan Imigrasi Bali.

Baca Juga:  Pemancing Tenggelam di Pantai Pandawa Ditemukan Meninggal

“Pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian tetap kami lakukan untuk memastikan orang asing yang berada di Bali beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” jelas Pasaribu. (jas)