PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengadakan Rapat Pleno atas tindakan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri I Nyoman Mulyadi, yang telah mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati Tabanan melalui DPD Partai Golkar Provinsi Bali.
Rapat pleno yang dilakukan pada Kamis (25/7/2024) di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Tabanan dipimpin oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kabupaten Tabanan I Komang Gede Sanjaya dan dihadiri oleh seluruh pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan.
Pihaknya menyatakan, I Nyoman Mulyadi mendaftarkan dirinya sebagai Calon Bupati Tabanan dengan didukung oleh pimpinan Partai Gerindra, PSI, dan Demokrat ke DPD Golkar Provinsi Bali.
“DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengusulkan pemberhentian I Nyoman Mulyadi dari keanggotaan partai,” ujar Komang Gede Sanjaya.
Selain itu, mendaftar sebagai calon bupati Tabanan melalui partai lain, alasan pemecatan I Nyoman Mulyadi karena sebelumnya ia juga pernah mengadakan demonstrasi di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
“Untuk itu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan memutuskan, adanya pelanggaran sebagai Pelanggaran AD/ART Partai Tindakan I Nyoman Mulyadi dinilai melanggar Anggaran Dasar (AD) partai, khususnya pasal 18 huruf (c) dan (d), serta pasal 22 huruf (c) dan (h),” ujar Sanjaya.
Nyoman Mulyadi juga melanggar pasal 21 ayat 1 yang mengatur tentang disiplin partai. Pemanggilan untuk Klarifikasi, yakni DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan telah mengirimkan surat panggilan kepada I Nyoman Mulyadi pada 28 Juni 2024 untuk meminta penjelasan terkait tindakannya. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kemudian, klarifikasi kedua pada 1 Juli 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan kembali mengirimkan panggilan klarifikasi terkait pendaftaran Mulyadi di DPD Partai Golkar Provinsi Bali.
Namun, panggilan ini juga tidak diindahkan tanpa ada konfirmasi dari pihak yang bersangkutan. Sehingga sesuai mekanisme yang berlaku, sanksi disiplin partai harus ditegakan sesuai dengan pasal 21 ayat (2) AD partai, pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi.
“Berdasarkan pasal 23, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan, pemberhentian sementara dari jabatan partai, pembebasan tugas dari jabatan partai, atau pemecatan dari keanggotaan partai,” kata Sanjaya.
Di kesempatan itu juga diputuskan, untuk menjaga kondusivitas dan koordinasi struktural partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengusulkan pembebasan tugas dan pemberhentian I Nyoman Mulyadi sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri.
Pihak DPC juga mengusulkan I Made Supartha sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri.
Disamping itu, usulan pemberhentian keanggotaan juga diceruskan, mengingat ketentuan AD/ART partai, pemberhentian dan pemecatan keanggotaan partai hanya dapat dilakukan oleh DPP Partai.
“Berita acara ini disusun sebagai dokumen resmi dan digunakan sesuai kebutuhan. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan meminta DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali untuk segera menangani masalah ini guna menghindari potensi kesalahpahaman di wilayah Tabanan,” imbuhnya.