PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri Tabanan telah menetapkan Ni Wayan Sri Candra Yasa, alias Ni Wayan Sri Candri Yasa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penjemputan paksa terhadap Ni Wayan Sri Candra Yasa di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (9/7/2024).
Kemudian, terangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah didampingi kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kasi Intel, serta para Kasi Kejaksaan Negeri Tabanan menyampaikan, proses penjemputan dan penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali.
Penjemputan dan pemeriksaan ini disusul dengan penahanan selama 20 hari terhadap Ni Wayan Sri Candra Yasa, yang dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan.
“Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan yang sebelumnya sudah masuk tahap persidangan,” ujarnya saat press release di Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (10/7/2024).
Zainur Arifin menegaskan, tersangka Ni Wayan Sri Candra Yasa diduga menyalahgunakan wewenang sebagai anggota tim verifikasi, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.274.061.000.
“Dari jumlah tersebut, penyidik berhasil menyita aset senilai Rp3.094.186.750 sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara,” ungkapnya.
Tindakan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun, serta denda antara Rp. 50.000.000,00 hingga Rp. 1.000.000.000,00. (ana)