PANTAUBALI.COM, TABANAN – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan segera dilaksanakan pada bulan November mendatang.
Isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan utama selama proses Pilkada berlangsung. Terutama dalam konteks keterlibatan mereka sebagai kepala daerah yang berada dalam ranah politik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta. Bawaslu Tabanan menegaskan, ASN tidak boleh menunjukkan dukungan secara eksplisit kepada peserta Pilkada, baik itu calon maupun partai politik.
“Kami akan bekerjasama dengan Dinas BPKSDM untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang menunjukkan dukungan terhadap calon, baik dengan gestur tubuh atau dukungan di media sosial,” ucapnya, Minggu (7/7/2024).
Meskipun demikian, Narta mengatakan, ASN diperbolehkan untuk hadir dalam simakrama yang diadakan oleh calon kepala daerah atau acara kampanye akbar. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dengan tegas.
“Mereka (ASN, perangkat desa, dan perbekel) diperbolehkan hadir dalam simakrama. Namun harus duduk di bagian belakang. Mereka tidak boleh mendampingi calon, memfasilitasi, atau bahkan ikut sampai ke panggung. Kehadiran mereka seharusnya semata-mata untuk memenuhi tanggung jawab wilayah,” ujarnya.
Pihaknya berharap, para ASN tetap menjaga netralitasnya dan mematuhi ketentuan yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami memberikan klarifikasi bahwa ASN di Pemerintahan dapat mengikuti kampanye terbuka, di luar jam kerja, dan harus menghindari kegiatan yang bersifat dukungan seperti yel-yel,” tegasnya. (ana)