PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, telah melunasi denda terkait kerugian dari dua kasus korupsi yang menjeratnya.
Winasa tersandung kasus korupsi beasiswa dengan putusan Mahkamah Agung tahun 2017, yang mengganjarnya hukuman 7 tahun penjara, denda Rp500.000.000 dengan subsider 8 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp2.322.000.000 dengan subsider 3 tahun penjara.
Untuk kasus kedua, yaitu korupsi perjalanan dinas, Winasa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200.000.000 dengan subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp797.554.800 dengan subsider 3 tahun penjara.
Winasa telah menjalani 2/3 dari total masa hukumannya, sehingga ia memenuhi syarat untuk Pembebasan Bersyarat (PB).
Keputusan mengenai PB ini akan diumumkan dalam waktu sekitar sebulan. Jika PB disetujui, Winasa bisa segera dibebaskan dari Rutan Negara.
Humas Rutan Kelas II Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, mengonfirmasi keterlibatan Winasa dalam dua kasus korupsi tersebut. Winasa menjalani hukuman total 13 tahun untuk kasus korupsi beasiswa dan perjalanan dinas.
Ia mulai ditahan pada 26 Juni 2016 dan seharusnya bebas pada 26 Mei 2029, setelah mendapat pengurangan masa tahanan selama 12 bulan.
“Pak Winasa sudah menjalani 2/3 dari masa tahanan dan berhak mengajukan PB mulai 21 April 2024,” ujar Tulus pada Rabu (3/7/2024).
Menurut Tulus, setelah denda dan uang pengganti dilunasi, PB dapat diajukan ke Kemenkumham.
Jika disetujui, Winasa bisa segera dibebaskan, tetapi ia harus tetap wajib lapor dan tidak melakukan tindak pidana selama masa PB.
Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menyatakan bahwa uang denda yang disetorkan akan disimpan di Kas Negara, dan dokumen administrasi penerimaan akan diserahkan ke Rutan Kelas II Negara tempat Winasa menjalani hukuman. (ana)