PANTAUBALI.COM, JEMBRANA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali mentertibkan sebuah bangunan tanpa izin di Desa Medewi, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Senin (24/6/2024).
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.
Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya menerangkan, penertiban tersebut dilakukan lantaran pihak penanggungjawab bangunan tidak dapat menunjukan izin pembangunan.
“Berdasarkan hasil kegiatan, bangunan tersebut belum memiliki izin-izin tertentu yang harus dimiliki, ” ungkapnya, Selasa (25/6/2024).
Lebih lanjut, Leo menjelaskan, berdasarkan informasi dari kepala tukang atas nama Sugianto asal Pekalongan, terdapat sebanyak 17 orang pekerja yang bertempat tinggal di lokasi tersebut dengan mendirikan sebuah bedeng.
“Di informasikan luas lahan 5,5 are, luas bangunan 18 x 27 meter, dengan berjumlah 6 kamar, ” jelasnya.
Atas hasil penertiban tersebut, pihaknya lantas menyarankan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan pembangunan agar melengkapi atau mengurus izin yang diperlukan terlebih dahulu.
“Dari pihak yang bersangkutan bersedia untuk mengurus perijinan yang di perlukan. Kemudian, memberikan surat pernyataan dan memasang stiker pemberhentian sementara kegiatan pembangunan sebelum proses perijinan selesai, ” pungkasnya. (ana)