PANTAUBALI.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah melakukan kajian untuk memblokir media sosial X.
Kajian ini dilakukan imbas kebijakan yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform yang sebelumnya dikenal dengan Twitter tersebut.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, peredaran konten pornografi di X sangat masif.
Pihaknya pun telah meminta agar platform tersebut menghapus konten-konten dewasa tersebut agar ruang digital tetap sehat.
“Kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di take down. Itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang,” ungkap Samuel dikutip dari Antara, Selasa (18/6/2024).
Ia menegaskan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas tegas terhadap platform yang tidak mematuhi aturan di Indonesia.
Ketika platform tersebut tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk menghapus konten yang melanggar, maka pemblokiran adalah langkah yang akan diambil.
Pemblokiran bukan hanya pada konten atau akun pengunggah konten, tetapi akan dilakukan terhadap platform secara keseluruhan.
“Ini kita jalankan aturan, pemerintah wajib menjalankan aturan. Jadi yang kami blok ya X-nya, enggak bisa sava blok kontennya,” ucapnya.
Ia juga menambahkan jika platform X tidak mematuhi aturan, maka pengguna harus bersiap untuk bermigrasi ke platform lain.
“Jadi sekali lagi kalau X tidak patuh ya X-nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi saja ke (platform media sosial) yang lainnya,” katanya.
Rencana pemblokiran X muncul saat platform yang dimiliki pengusaha Elon Musk memperbaharui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024 untuk memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila.
Dalam pusat bantuannya, disampaikan konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Namun, bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses.
Hal itu tentunya bertentangan dengan aturan Indonesia mengenai penyebaran konten asusila antara lain tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ana)