PANTAUBALI.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung menggandeng pemerintah pusat melaksanakan Focus Grup Diskusi (FGD) kerja sama dalam menjalankan kewenangan pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air di Kabupaten Badung, Rabu (12/6/2024).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Gede Arjana menerangkan, fokus pembahasan yang dilaksanakan kali ini mengenai pemanfaatan air bawah tanah.
“Saat ini pemanfaatan air bawah tanah untuk usaha cukup besar. Sesuai dengan undang-undang telah mewajibkan pengusaha untuk membayar pajak air bawah tanah,” ujarnya dikonfirmasi, Kamis(13/6/2024).
Dalam diskusi kemarin pula, terlihat para pengusaha memiliki niat baik untuk mengurus izin pemanfaatan air bawah tanah ini. Namun Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2023 masih memberikan ruang hingga bulan Juni tahun 2026, sehingga para pengusaha dapat mempersiapkan persyaratannya untuk mengurus izinnya.
“Kami apresiasi kepada pengusaha dan masyarakat yang sumurnya sudah dipasangi water meter dan membayar pajak air bawah tanah, artinya kepatuhan mereka membayar pajak meskipun izinnya belum rampung,” paparnya.
Dalam tertib administrasi pemerintahan juga menjadi temuan BPK, karena objek yang dipunguti pajak belum ada izinnya. Sehingga untuk ke depannya dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat atau pengusaha memiliki dan melakukan pembayaran pajak.
Hadir sebagai narasumber Wahyudin selaku Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM Republik Indonesia. Kementerian Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Republik Indonesia, Andi Bardiansyah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, I Kadek Sutika, ST., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Arjana, S.E.,M.Si, PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa, S.Sos.,M.M. dan Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, I Made Adi Adnyana, SP.,M.A.P. (jas)