PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) dan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode November 2023 sampai Mei 2024 hasil sitaan Kejari Badung, Jumat (7/6/2024).
Bemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Badung, Kecamatan Mengwi yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, Forkopimda Badung serta Pejabat terkait Pemkab Badung.
Pada kesempatan tersebut Wabup Suiasa mengapresiasi kinerja segenap aparat penegak hukum yang telah memberantas pelaku kejahatan, peredaran narkoba dan hal-hal lain yang melanggar hukum serta mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kegiatan ini sebagai wujud komitmen kita bersama untuk senantiasa menegakkan hukum sebagai salah satu prinsip dasar pembangunan berkelanjutan di badung yang disebut pro law enforcement,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Dr. Suseno didampingi Plh. Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, I Gede Gatot Heriawan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 229 perkara yaitu tindak pidana umum terdiri dari perkara tindak pidana narkotika sebanyak 113 perkara, dengan nilai Rp3.582.621.320.
Barang bukti terkait lainnya yang dimusnahkan antara lain, handphone dan timbangan digital berbagai merk, pakaian, tas, bong/alat hisap shabu dan lainnya.
“Perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana lainnya sebanyak 58 perkara. Dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakaian, handphone, dokumen dan lainnya,” tambahnya. (ana)