PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dua orang komplotan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) sindikat antar provinsi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tabanan. Sementara dua pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku yang ditangkap bernama Yakin (23) dan Bahul (23) asal Probolinggo, Jawa Timur. Sedangkan DPO yakni Emat alias Cak Mat dan Kamal alias Cak Kamal.
Mereka beraksi di 13 TKP, dengan rincian 12 di wilayah hukum Polres Tabanan dan 1 di wilayah hukum Polresta Denpasar. Total ada delapan sepeda motor curian yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Sedangkan, empat motor lainnya diduga telah dikirim ke Pulau Jawa menggunakan mobil Mitsubishi L-300 hitam yang diambil oleh seseorang yang diketahui bernama Supriadi alias Kang Sup.
“Ada empat pelaku, dua di antaranya telah ditangkap, sementara dua lainnya masuk dalam DPO,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes dalam press rilis di Polres Tabanan, Senin (3/6/2024).
Penangkapan pelaku Yakin berawal dari operasi yustisi penduduk pendatang (duktang) yang dilakukan oleh jajaran Polsek Selemadeg Timur di perumahan daerah Banjar Dukuh Pulu Tengah, Desa Mambang, Seltim, Tabanan. Sementara satu orang temannya berhasil kabur.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan menemukan 5 unit SPM tanpa plat nomor dan dalam keadaan kunci jebol. Selain itu, ditemukan beberapa plat nomor kendaraan wilayah Jawa dan kunci leter Y.
Dalam interogasi awal, Yakin tidak mengakui perbuatannya. Namun, ia memberikan informasi mengenai temannya yang tinggal di perumahan BTN Puspa Asri Residence, Banjar Bantas Bale Agung, Desa Bantas, Kecamatan Seltim, Tabanan.
“Kemudian tim gabungan dari Satreskrim Polres Tabanan mendatangi lokasi tersebut dan menemukan dua unit SPM yakni Honda Beat hitam dof dan Honda Supra hitam serta dua helm,” ungkap AKBP Leo Dedy.
Setelah mengamankan pelaku Yakin, tim gabungan menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang mencurigakan dan basah kuyup di sekitar Perumahan Puspa Asri Residence.
Kemudian, setelah diselidiki ternyata ia adalah pelaku Bahul dan mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama Yakin. Kedua pelaku lantas diamankan di Polres Tabanan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa delapan unit sepeda motor berbagai jenis, dua helm, kunci leter Y dan pelat nomor kendaraan palsu.
“Modus operandi yang digunkan oleh kedua palaku adalah dengan menggunakan kunci leter T untuk merusak rumah kunci kontak motor. Kemudian rumah kunci motor diperbaiki lagi agar tidak kelihatan seperti motor hasil pencurian,” jelasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ana)