Dianggap Terbukti Langgar UU TPKS, Jero Dasaran Alit Dituntut 8 Tahun Penjara

Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata bersama Kuasa hukumnya saat menjalani sidang tuntutan di PN Tabanan, Selasa (8/5/2024).
Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata bersama Kuasa hukumnya saat menjalani sidang tuntutan di PN Tabanan, Selasa (8/5/2024).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan.

Adapun tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Tabanan pada Selasa (7/5/2024).

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan, Jero Dasaran Alit dianggap terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021.

Baca Juga:  Pemotor Tewas di Tempat Usai Hantam Truk di Tabanan, Alami Cidera Kepala Berat 

“Tuntutan yang disampaikan tim JPU tersebut sebagaimana dakwaan kesatu primer,” ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, Jero Dasaran Alit dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa dalam tahanan.

“Serta pidana denda Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” sambung Wahyu Resta.

Selanjutnya agenda sidang akan digelar pada Senin (13/5/2024) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh kuasa hukum Jero Dasaran Alit.

Baca Juga:  Kapolres Tabanan AKBP Chandra Segera Mutasi ke Gianyar, Kasus Perbekel Baturiti Jadi PR Kapolres Baru

Terpisah, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit I Kadek Agus Mulyawan mengatakan, tuntunan tim JPU terhadap kliennya mengada-ada karena melihat dari unsur pasal yang disangkakan serta barang bukti yang digunakan belum bisa dikatakan sebagai barang bukti yang sah.

“Bagi kami (tuntunan) itu sah-sah saja secara yuridis menurut JPU. Tapi bagi kami itu hal yang sangat mengada-ada karena kami melihat unsur-unsur pasal banyak yang tidak terpenuhi dan alat bukti juga belum bisa dikatakan sebagai alat bukti yang sah,” ucapnya.

Baca Juga:  Gapura Batas di Pupuan Ambruk Akibat Longsor, Rusak Akses Jalan dan Pipa PDAM

Untuk itu, pihaknya akan membacakan pledoi atau pembelaan pada sidang yang rencananya akan digelar pada Senin depan. (ana)