Kanwil Kemenkumham Bali Terima 22 Pengajuan Warga Blasteran Jadi WNI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 22 warga blasteran yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bertempat di ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (1/4/2024).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 22 warga blasteran yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bertempat di ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (1/4/2024).

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 22 warga blasteran yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bertempat di ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (1/4/2024).

22 pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.

“Tim Verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu.

Baca Juga:  Sepasang WNA Asal Australia Dideportasi karena Jualan Vape Ilegal di Bali

Ia menerangkan, adapun para pemohon merupakan Warga Negara Jepang yang terdiri dari 19 orang, Warga Negara Australia sebanyak dua orang, dan seorang Warga Negara Austria.

“Mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Bali,” ujarnya.

Baca Juga:  Sempat Viral Naik Truk, Belasan Anak Punk Diamankan di Simpang Cokroaminoto

Berikutnya, Pramella dan para tim verifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Sidang pewarganegaraan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu dan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, serta anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali. (jas)