PANTAUBALI.COM, TABANAN – Hari Raya Nyepi tahun Saka 1946 membawa berkah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan khususnya mereka yang beragama Hindu.
Pada perayaan Nyepi tahun ini, sebanyak 82 orang WBP umat Hindu memperoleh Remisi Khusus (RK) Keagamaan. Remisi atau pengurangan masa tahanan ini diserahkan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Tabanan Muhamad Kameily, bertempat di Aula Candra Prabhawa, Selasa (12/3/2024).
Muhamad Kameily mengatakan, dari 82 orang WBP tersebut terdapat 41 orang Warga Binaan dengan pidana khusus yaitu pidana narkotika, korupsi dan money laundering sementara sisanya merupakan WBP dengan pidana umum.
Adapun besaran remisi atau pengurangan tahanan ini bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari.
“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan seperti tidak melakukan pelanggaran serta telah mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang ada di Lapas dengan baik,” ujarnya.
Ia menekankan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi agar bisa menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk dapat merubah tujuan hidup kearah yang lebih baik.
“Semoga teman-teman dapat berdamai dengan keadaan bahwasannya terdapat hari esok yang lebih baik. Jadikan pengalaman ini sebagai sebuah pelajaran sehingga nanti ketika telah bebas dari Lapas teman-teman dapat menjadi orang yang bermaanfaat bagi orang lain,” tutup Kameily.
Sementara itu, salah seorang warga binaan yang memperoleh remisi, Ngurah Gede mengaku sangat bersyukur remisinya telah turun.
“Puji syukur kehadapan Ida Sang Hyang Widi Wasa, remisi saya sudah turun. Ini merupakan hari raya Nyepi yang ke-2 kalinya saya rayakan setelah masuk Lapas. Saya berharap tahun depan saya bisa merayakan hari raya Nyepi bersama-sama keluarga setelah bebas dari Lapas,” ungkapnya. (ana)