Polres Badung Ringkus 25 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan dan Narkotika

Konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Badung, Selasa (27/2/2024).
Konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Badung, Selasa (27/2/2024).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Kepolisian Resor (Polres) Badung berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana umum serta penyalahgunaan narkotika yang terjadi di daerah hukum Polres Badung.

Dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan 25 orang tersangka, yang terdiri dari 17 orang tersangka kasus tindak pidana umum dan 8 orang kasus tindak pidana pennyalah gunaan Narkotika.

Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia menjelaskan, jajaran Satreskrim Polres Badung mengungkap beberapa kasus diantaranya pencurian alat-alat pertukangan, percobaan pencurian kendaraan bermotor, pencurian kendaraan bermotor dan kasus penganiayaan.

Baca Juga:  Overstay dan Kehabisan Uang, Turis Asal India Dideportasi Dari Bali

“Dari beberapa kasus tersebut berhasil kita amankan 17 tersangka dengan berbagai macam barang bukti diantaranya sepeda motor, gerinda, trafo, kursi, kaos, kayu dan HP,” ungkapnya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di lobby Polres Badung, Selasa (27/2/2024).

Adapun khusus dalam pengungkapan kasus penganiayaan yang terjadi di Sempidi yang menyebabkan korban meninggal dunia, Polres Badung telah berhasil menangkap kembali 2 orang pelaku penganiayaan yang berperan memukul dengan pot bunga dan tersangka diamankan di daerah Madiun.

Baca Juga:  WPRF 2024 Digelar di Nusa Dua, Menteri Komdigi: Indonesia Siap Hadapi Transformasi Digital

“Sementara itu, di kasus penganiayaan dengan korban salah satu Babinsa diwilayah Kecamatan Kuta Utara sebanyak 2 tersangka berhasil kita amankan,” terangnya.

Sementara itu, untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Satresnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap 7 kasus penyalahgunaan Narkoba.

“Dalam 7 Kasus penyalah gunaan Narkoba kita berhasil mengamankan 8 orang tersangka dengan berbagai macam barang bukti diantaranya Sabu seberat 27,78 gram netto, Ekstasi sebanyak 39 butir, Ganja seberat 7,38 gram netto dan Kokain seberat 0,96 gram netto,” imbuhnya. (jas)