PANTAUBALI.COM, BADUNG – Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berinisial TK (58).
TK yang berkewarganegaraan Jepang dideportasi lantaran telah terlibat dalam kasus pencabulan terhadap lima anak PAUD.
Dalam kasus ini TK dipidana penjara 5 tahun subsider denda 3 bulan penjara di Lapas Kerobokan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU tentang Perlindungan Anak.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan bahwa TK adalah pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020 dan terlibat dalam kasus pencabulan terhadap lima anak PAUD.
“Sejak Februari 2018, TK menjadi sukarelawan di sebuah PAUD di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar, Bali. Selama itu TK tinggal di sana dan bertugas menjaga kebun dan perlengkapan PAUD. Ia juga kerap menggantikan tukang masak disana,” terangnya.
Selanjutnya dirinya menjelaskan, pencabulan ini terjadi sekitar bulan Januari sampai April 2019 pada saat jam istirahat siang. Motifnya TK meminta lima murid yang menjadi korban untuk masuk ke kamarnya lalu meminta mereka melepas pakaian, dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Anak-anak yang menjadi korban tersebut terpengaruh karena sering diberi hadiah oleh TK.
“Setelah itu orang tua korban mulai menyadari perubahan perilaku anak-anak pada Minggu (17/3/2019) dan setelah makan bersama pada Sabtu (30/3/2019), anak-anak menceritakan perbuatan cabul TK kepada orang tua mereka setelah Mendengar hal ini, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke polisi,” imbuhnya.
Dirinya menjelaskan, setelah menjalani pokok pidana TK pun lepas dari Lapas Kerobokan pada tanggal 02 Januari 2024 yang selanjutnya menyerahkan TK ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian. Selanjutnya Kanim Ngurah Rai menyerahkan TK ke Rudenim Denpasar pada (4/1/2024) untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Dudy Duwita juga mengatakan, setelah TK didetensi selama 21 hari dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, maka TK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada (25/1/2024) dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. Setelahnya, TK yang dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy. (jas)