Jadi Pengemis hingga Resahkan Warga Ubud, Kakek Asal AS Dideportasi

Pendeportasian WNA asal Amerika Serikat berinisial MAM (69).
Pendeportasian WNA asal Amerika Serikat berinisial MAM (69).

PANTAUBALI.COM, BADUNG – Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial MAM (69) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Pemberian sanksi administratif ini dilakukan karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menyatakan, MAM masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada (27/9/2023) dengan menggunakan VoA yang berlaku sampai dengan (26/10/2023).

Diketahui bahwa pada tanggal (16/11/2023) MAM terlihat mengemis di Bintang Supermarket, Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Pada saat kejadian, MAM diduga meresahkan masyarakat dengan meminta-minta di tempat umum.

Petugas Satpol PP segera merespons laporan tersebut dan berhasil mengamankan MAM. Saat diinterogasi, MAM tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.

Baca Juga:  Pemancing Tenggelam di Pantai Pandawa Ditemukan Meninggal

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Lalu, MAM direkomendasikan kepada Kantor Imigrasi Denpasar agar dapat ditangani sesuai ketentuan keimigrasian.

“Prinsip selective policy menjadi panduan kami. Hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat positif dan tidak membahayakan keamanan negara yang dapat diakomodasi. Kasus MAM menjadi contoh implementasi kebijakan ini, di mana keputusan pendeportasian diambil setelah evaluasi menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ujar Dudy

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan MAM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada (17/11/ 2023) untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Baca Juga:  Dua Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi Bypass Soekarno Tabanan

“Setelah didetensi selama 69 hari dan pihak Konsulat Amerika Serikat bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman, akhirnya MAM dapat dipulangkan ke kampung halamannya,” terang Dudy

MAM telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada (26/1/2024) dengan tujuan akhir Seattle Tacoma International Airport – Amerika Serikat dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar lalu WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.

Baca Juga:  Pria Alor Aniaya Pasutri Kerabatnya di Denpasar, Berawal dari Masalah Adat

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto menyampaikan, pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, serta dilakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia. Romi juga mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.

“Saya mengharapkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Romi. (jas)