Terkait Penahanan Jero Dasaran Alit, Kuasa Hukum Sebut Ada Miskomunikasi

Kuasa hukum Jero Dasaran Alit usai mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Kuasa hukum Jero Dasaran Alit usai mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan menyebut penahanan kliennya karena ada miskomunikasi dengan penyidik Polres Tabanan.

“Itu sepertinya ada miskomunikasi makanya ada penahanan,” ucapnya ketika dikonfirmasi, Minggu (31/12/2023).

Ia menjelaskan, sebelum Jero Dasaran Alit ditahan pada Jumat (29/12/2023) memang ada pemanggilan oleh penyidik Polres Tabanan pada 26 Desember untuk pelimpahan ke kejaksaan tahap II.

“Klien saya memberitahu saya kalau ada panggilan tanggal 26 Desember, tapi beliau sudah izin sebelum ke penyidik kalau ada acara muput karya tanggal 27 Desember dan bisa hadir tanggal 29 Desember jam 10 pagi. Itupun sudah diijinkan katanya,” jelas Mulyawan.

Namun ketika hadir memenuhi panggilan tanggal 29 Desember, penyidik membuatkan surat penahanan dan langsung melakukan menahan terhadap Jero Dasaran Alit di Polres Tabanan.

Baca Juga:  Diskusi dengan Anak Muda, Sengap Singgung Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengelolaan Lingkungan

“Saya tidak tahu bagaimana mekanisme ijinnya sehingga ketika hadir tanggal 29 itu langsung dibuatkan surat penahanan dan penangkapan. Saat itu saya tidak bisa dampingi karena sakit dan saya kasi tahu beliau untuk ikuti proses hukum saja,” sambungnya.

Dengan adanya penahanan ini, pihaknya mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku. “Kamu ikuti proses hukum dulu. Nanti kami koordinasikan lagi,” imbuh Mulyawan.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Kembali Cek Tiga SD di Kecamatan Baturiti, Begini Kondisinya

Seperti diberitakan sebelumnya,  Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit yang terjerat kasus pelecehan seksual terhadap NCK (22), perempuan asal Buleleng Bali, ditahan di Polres Tabanan pada Jumat (29/12/2023) sekitar pukul 13.30 WITA.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan ada beberapa alasan dilakukannya penahanan yakni yang bersangkutan tidak melakukan wajib lapor sejak minggu lalu, sempat keluar daerah tanpa seizin dan sepengetahuan Penyidik Polres Tabanan dan menghambat proses penyidikan terkait tahap II yang harus dilakukan pada 28 Desember lalu ke Jasa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:  Atlet Petanque Tabanan Raih Medali Emas dan Perak di Kejurnas Junior 2024

“Tersangka juga dikhawatirkan akan melarikan diri dan untuk mempercepat proses saat tahap II nanti ke JPU sehingga kami lakukan penahanan,” ujarnya.

Terkait rencana pelimpahan tahap II, Dharmayana menyebut, akan dilakukan awal bulan Januari 2024. “Astungkara awal bulan depan,” akunya. (ana)