PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan akan merekrut 10.815 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pemilu 2024 mendatang.
KPPS yang terpilih ini nantinya akan ditempatkan di 1.545 TPS yang tersebar di 10 Kecamatan di Tabanan. Sehingga masing-masing TPS akan diisi oleh tujuh orang anggota KPPS.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra menjelaskan, proses rekrutmen KPPS ini telah berlangsung sejak 11 Desember 2023.
“Kami sudah buka penerimaan pendaftaran sejak dua hari yang lalu. Rangkaian rekrutmen anggota KPPS bisa di cek di sosial media KPU Kabupaten Tabanan, disana sudah tersedia link untuk persyaratan dan berkas-berkas yang diperlukan,” jelasnya, Rabu (13/12/2023).
Ia menjelaskan, selain tujuh anggota KPPS masing-masing TPS juga akan diisi dua petugas penertiban dan dua saksi dari partai politik.
“Perekrutan anggota KPPS dari KPU, sedangkan dua orang Petugas Penertiban akan dikoordinasikan dengan Pemda melalui Satpol PP, sehingga total sembilan petugas yang ada di setiap TPS,” jelasnya.
Terkait besaran honor KPPS, Suwitra menyebut, setiap anggota akan menerima honor sebesar Rp1,1 juta. “Sedangkan untuk ketua akan menerima Rp1,2 juta,” sambungnya.
Adapun jadwal penerimaan calon anggota KPPS, diawali dengan pengumuman pendaftaran calon Anggota KPPS pada 11- 15 Desember 2023 dilanjutkan dengan penerimaan calon anggota KPPS pada 11- 20 Desember 2023, dan penelitian administrasi sampai 22 Desember 2023.
Setelah itu dilanjutkan dengan pengumuman hasil administrasi pada 23- 25 Desember 2023, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 25-28 Desember 2023, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada 29 – 30 Desember 2024.
Kemudian, penetapan Anggota KPPS pada 24 Januari 2024 dan dilanjutkan pelantikan Anggota KKPP pada 25 Januari 2024. (ana)