PANTAUBALI.COM, TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk segera menurunkan alat peraga kampanye (APK), usai penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan, berdasarkan data yang didapat sekitar 922 APK terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Tabanab, baik berupa spanduk, baliho maupun banner.
Pihaknya akan bekerjasama dengan KPU, Satpol PP, hingga Kesbangpol untuk melakukan penertiban jika masih ditemukan APK yang terpasang.
“Kami minta kepada peserta pemilu untuk menurunkan secara mandiri mulai besok (7/11/2023) hingga 9 November. Jika setelah itu masih ditemukan APK yang terpasang maka kami akan melakukan penertiban,” ujarnya, Senin (6/11/2023).
Dia menjelaskan, setelah penetapan DCT hingga tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November mendatang, peserta pemilu diperbolehkan memasang alat peraga sementara (APS) dan Pendidikan politik sebagai bentuk sosialisasi diri berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023.
Namun dengan catatan, parpol tersebut harus menyampaikan ke Bawaslu atau KPU maksimal satu hari sebelum kegiatan berlangsung.
“APS yang dimaksud ini adalah tidak mengandung unsur ajakan memilih seperti pemasangan nomor urut beserta foto caleg,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Narta, sepanjang jalur dari Rindam Tabanan hingga patung Adipura saat ini harus bebas dari APS atau APK karena bertepatan dengan HUT ke 530 Kota Tabanan.
Disamping itu, peserta pemilu tidak boleh menyebarkan APK dalam bentuk apapun khususnya di media sosial selama masa transisi ini. Misalnya menyebarkan brosur hingga lagu mars partai atau caleg sebab mengandung unsur ajakan kepada masyarakat untuk memilih partai tersebut.
“Kami akan sosialisasikan lagi ke parpol masing-masing untuk nantinya disampaikan ke caleg. Namun sebelumnya kami sudah mengimbau peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye di media sosial,” imbuhnya. (ana)