PANTAUBALI.COM, TABANAN – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, Jero Dasaran Alit alis Kadek Dwi Arnata melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Selasa (17/10/2023).
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan mengatakan, permohonan pra peradilan ini diambil karena pihaknya meragukan alat bukti dan pasal yang disangkakan kepada kliennya.
“Seperti awal pertimbangan, kami sangat meragukan alat bukti dan pasal yang dipakai sehingga memutuskan untuk mengajukan pra peradilan ini,” jelasnya.
Menurutnya, sah-sah saja jika ada yang mengatakan alat bukti dan saksi sudah cukup. Namun, dalam perkara hukum pidana maka pembuktian yang dicari adalah pembuktian materiil atau benar-benar memenuhi kebenaran materiil.
“Misalkan saja menggunakan alat bukti visum dan saksi yang melihat secara langsung kejadian itu harus jelas. Beda dengan pembuktian perdata yang merupakan formal yang mana hanya menerapkan hukumnya saja,” ungkapnya.
Kemudian, dari sisi pasal yang digunakan yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 huruf a, menurut Mulyawan, tolak ukurnya juga tidak jelas sebab dijelaskan perbuatan pelecehan fisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat wanita.
“Siapa yang bisa mengetahui maksud. Bisa saja maksudnya tidak merendahkan. Kemudian unsur subjektif dan objektif kabur karena beda dengan pasal-pasal dalam KUHP, contohnya pasal 258 KHUP,” ungkapnya.
Pihaknya juga sangat menyayangkan Kompolnas dan PPPA yang sempat mengunjungi korban (NCK) di Polres Tabanan beberapa waktu lalu. “Kami juga sudah mengirim surat dalam bentuk saran kepada Presiden. Kami menginginkan semua pejabat pemerintah berpatokan pada asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Komang Agus Darmayana mengatakan, terkait dengan Jero Dasaran Alit mengajukan pra peradilan merupakan haknya sebagai tersangka,.
“Kami selaku penyidik tetap on the track dalam proses penanganan perkaranya. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk tahap 1 dan menunggu penunjukan jaksa untuk perkara ini,” ungkapnya. (ana)