Jero Dasaran Alit Ajukan Pra Peradilan di PN Tabanan

Kuasa hukum Jero Dasaran Alit usai mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Kuasa hukum Jero Dasaran Alit usai mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, Jero Dasaran Alit alis Kadek Dwi Arnata melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Selasa (17/10/2023).

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan mengatakan, permohonan pra peradilan ini diambil karena pihaknya meragukan alat bukti dan pasal yang disangkakan kepada kliennya.

“Seperti awal pertimbangan, kami sangat meragukan alat bukti dan pasal yang dipakai sehingga memutuskan untuk mengajukan pra peradilan ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Kampanye di Desa Kaba-Kaba, Mulyadi-Ardika Tunjukkan Komitmen Dukung Seni dan Budaya Lokal

Menurutnya, sah-sah saja jika ada yang mengatakan alat bukti dan saksi sudah cukup. Namun, dalam perkara hukum pidana maka pembuktian yang dicari adalah pembuktian materiil atau benar-benar memenuhi kebenaran materiil.

“Misalkan saja menggunakan alat bukti visum dan saksi yang melihat secara langsung kejadian itu harus jelas. Beda dengan pembuktian perdata yang merupakan formal yang mana hanya menerapkan hukumnya saja,” ungkapnya.

Kemudian, dari sisi pasal yang digunakan yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 huruf a, menurut Mulyawan, tolak ukurnya juga tidak jelas sebab dijelaskan perbuatan pelecehan fisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat wanita.

“Siapa yang bisa mengetahui maksud. Bisa saja maksudnya tidak merendahkan. Kemudian unsur subjektif dan objektif kabur karena beda dengan pasal-pasal dalam KUHP, contohnya pasal 258 KHUP,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pasutri Tewas Mengenaskan Usai Ditabrak Truk di Baturiti

Pihaknya juga sangat menyayangkan Kompolnas dan PPPA yang sempat mengunjungi korban (NCK) di Polres Tabanan beberapa waktu lalu. “Kami juga sudah mengirim surat dalam bentuk saran kepada Presiden. Kami menginginkan semua pejabat pemerintah berpatokan pada asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Komang Agus Darmayana mengatakan, terkait dengan Jero Dasaran Alit mengajukan pra peradilan merupakan haknya sebagai tersangka,.

Baca Juga:  Istri De Gadjah Bersama Tim Mulyadi-Ardika Disambut Hangat Warga Banjar Batusangian

“Kami selaku penyidik tetap on the track dalam proses penanganan perkaranya. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk tahap 1 dan menunggu penunjukan jaksa untuk perkara ini,” ungkapnya. (ana)