Kompolnas dan KemPPPA Datangi Polres Tabanan, Atensi Kasus Pelecehan Jero Dasaran Alit

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes (kiri), Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol. Benny Josua Mamoto (tengah) dan Plt. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA RI Ratih Rachmawati (kanan).
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes (kiri), Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol. Benny Josua Mamoto (tengah) dan Plt. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA RI Ratih Rachmawati (kanan).

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendatangi Polres Tabanan untuk mengatensi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit kepada perempuan berinisial NCK (22), Jumat (13/10/2023).

Kedatangannya ini juga bertujuan untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan baik dan profesional.

Dalam kesempatan tersebut, tim dari Kompolnas beserta perwakilan KemenPPPA juga menyempatkan bertemu dengan NCK bersama Kuasa Hukumnya di ruang Konseling Unit PPA Polres Tabanan.

Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol. Benny Josua Mamoto mengatakan, kedatangan ini untuk menerima pemaparan Kapolres serta penyidik Polres Tabanan dalam proses penanganan kasus pelecehan yang dilakukan oleh Jero Dasaran Alit.

“Kami turun ke Polres Tabanan untuk melakukan supervisi penanganan kasus yang selama ini viral,” ujarnya.

Baca Juga:  Hampir Sebulan, Pelaku Pembuangan 2 Bayi di Tabanan Belum Terungkap

Pihaknya meminta agar usai dilakukan penyidikan kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntun Umum untuk dilakukan persidangan sehingga publik bisa nengikuti perkembangan kasus ini.

“Jadi nanti publik bisa mengetahui apa yang sebenernya terjadi. Karena sering fakta yang ada di lapangan dengan sosial media tidak sejalan,” ungkapnya.
Benny juga menyampaikan apresiasi seluruh pihak terkait yang telah menangani kasus ini.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tabanan berserta jajarannya dan juga Kapolda Bali yang ikut memantau kasus ini. Saya lihat penanganan cukup lancar dan sudah sampai tahap penetapan tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA RI Ratih Rachmawati mengatakan, pihaknya mendapat tugas tambahan sebagai penyedia layanan rujukan akhir atas kasus kekerasan perempuan dan anak sesuai dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2020. Tentunya secara konferensif dan sesuai dengan kebutuhannya.

Baca Juga:  Wisatawan India Jadi Korban Jambret di Kuta, Pelaku Ditangkap Warga

“Tentunya kami akan melakukan pengawasan dan pendampingan melalui UPTD PPA di Provinsi dan juga Kabupaten,” jelasnya.

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes menambahkan, penerapan pasal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang disangkakaan kepada Jero Dasaran Alit berdasarkan kelengkapan alat bukti dan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi selama proses penyelidikan.

Namun, pihaknya akan terus melakukan pendalaman sehingga nanti kedepannya memungkinkan adanya pamanggilan saksi lainnya.

Baca Juga:  Lansia di Marga Tabanan Hilang Sejak 4 Hari Belum Ditemukan

“Jadi tidak hanya berhenti pada pasal ini saja. Kami akan melakukan koordinasi dengan jeksaan terkait penerapan pasal lainnya. Tentunya dilakukan dengan profesional sampai dengan tuntas,” ungkapnya.

Leo menambahkan, alasan utama dari tidak ditahannya tersangka Jero Dasaran Alit ini mengacu pada undang-undang yang memang sanksi mendapat hukuman di bawah lima tahun. Namun, tetap mewajibkan tersangka untuk melakukan wajib lapor.

“Karena memang hukuman dibawah lima tahun dapat untuk tidak ditahan. Tetapi, tetap menjalani wajib lapor seminggu dua kali,” imbuhnya. (ana)