Bebas dari Penjara, Eka Wiryastuti Wajib Lapor ke Kejari Tabanan

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (Foto: iNews)
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (Foto: iNews)

PANTAUBALI,COM, TABANAN – Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kerobokan setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari Kemenkumham.

Anak dari Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama yang terpidana kasus suap Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan 2017 tersebut bebas pada Senin (21/8/2023) lalu.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan I Nengah Ardika mengatakan, yang bersangkutan atau Eka Wiryastuti berada tinggal atau domisili selama setahun di Tabanan, maka pihaknya ditunjuk untuk menerima wajib lapor yang bersangkutan.

Baca Juga:  Atlet Petanque Tabanan Raih Medali Emas dan Perak di Kejurnas Junior 2024

“Jadi Kemenkumham memberikan PB untuk Bu Eka. Selama setahun lebih karena domisili di Tabanan, maka wajib lapor dari PB itu di kejaksaan Tabanan,” ujarnya, Minggu (27/8/2023).

Ardika menjelaskan, dalam wajib lapor pihaknya memberikan sebuah berkas dengan format khusus untuk ditandatangani. Kemudian, Kejari Tabanan memberikan surat perintah kepada beberapa orang jaksa untuk menerima wajib lapor dari Mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut.

Baca Juga:  Diduga Terpeleset Saat Mandi, Nenek 83 Tahun Ditemukan Tewas di Irigasi Subak

“Khusus untuk wajib lapor dilakukan setiap bulan. Yang bersangkutan kami berikan pemahaman bahwa tidak boleh melakukan tindak pidana (selama proses PB),” jelasnya.

Ardika menyebut, selama menjalani wajib lapor yang bersangkutan bisa bepergian ke luar daerah atau luar negeri. Namun, tidak diperbolehkan melakukan tindak pidana. “Seingat saya untuk Bu Eka ini, proses wajib lapor itu selama lebih dari setahun,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kerobokan masih belum diketahui aktivitasnya hingga saat ini.

Namun, Kuasa hukumnya Gede Wija Kusuma mengatakan, pasca bebas Eka Wiryastuti akan fokus  mengurus keluarga.

Baca Juga:  Pasutri Tewas Mengenaskan Usai Ditabrak Truk di Baturiti

Sementara, dari pantauan di kampung halamannya di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan pada Jumat (25/8/2023) lalu terlihat sepi.

Salah seorang penjaga rumahnya mengatakan, Eka Wiryastuti sudah berangkat ke Denpasar sejak pagi hari setelah sempat melakukan persembahyangan di sanggahnya. (ana)