PANTAUBALI.COM, TABANAN – Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga kembali mempertanyakan 43 Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan di Dewan, tetapi belum ditindaklanjuti oleh Pemkab Tabanan dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 oleh Badan Anggaran DPRD Tabanan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tabanan, Kamis (24/8/2023).
Dirga menyebut, perda yang sampai saat ini belum memiliki Perbup diantaranya Perda Desa Presisi dan Perda usulan eksekutif yang sebelumnya telah ditetapkan oleh dewan. “Kita buat perda selama 3 bulan tetapi sampai saat ini atau hampir 8 bulan tidak ada kejelasan,” katanya.
Menurut Dirga, lambatnya penyelesaian Perbup ini akan berdampak pada kurang optimalnya peningkatan PAD di Tabanan.
Sementara itu, Sekda Tabanan I Gede Susila mengatakan, terkait Perbup yang ditanyakan Dewan masih berjalan sampai saat ini
“Dari 43 Perda, sebanyak 27 Perda dalam proses dibahas untuk diperbupkan. Sedangkan, sisanya lagi 16 belum,” jelasnya.
Menurutnya, lamanya proses pembuatan Perpub ini dikarenakan perlunya kajian akademis di masing-masing OPD terkait. Disamping itu, ada beberapa pergub yang harus disesuaikan seperti retribusi, nilai harga tanah yang telah kedaluwarsa. Jadi kami harus sesuaikan dengan peraturan yang ada sekarang.
“Setelah kami cek ternyata, ada juga peraturan daerah yang tidak perlu ditindaklanjuti dengan Perbup. Tidak mesti harus semua,” jelasnya. (ana)