Ketua DPRD Tabanan Kembali Tanyakan 43 Perda Belum ‘Diperbupkan’

Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga
Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga kembali mempertanyakan 43 Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan di Dewan, tetapi belum ditindaklanjuti oleh Pemkab Tabanan dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023  oleh Badan Anggaran DPRD Tabanan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tabanan, Kamis (24/8/2023).

Dirga menyebut, perda yang sampai saat ini belum memiliki Perbup diantaranya Perda Desa Presisi dan Perda usulan eksekutif yang sebelumnya telah ditetapkan oleh dewan. “Kita buat perda selama 3 bulan tetapi sampai saat ini atau hampir 8 bulan tidak ada kejelasan,” katanya.

Baca Juga:  Warga Kerambitan Bulatkan Tekad Dukung Koster-Giri dan Sanjaya-Dirga

Menurut Dirga, lambatnya penyelesaian Perbup ini akan berdampak pada kurang optimalnya peningkatan PAD di Tabanan.

Sementara itu, Sekda Tabanan I Gede Susila mengatakan, terkait Perbup yang ditanyakan Dewan masih berjalan sampai saat ini

“Dari 43 Perda, sebanyak 27 Perda dalam proses dibahas untuk diperbupkan. Sedangkan, sisanya lagi 16 belum,” jelasnya.

Menurutnya, lamanya proses pembuatan Perpub ini dikarenakan perlunya kajian akademis di masing-masing OPD terkait. Disamping itu, ada beberapa pergub yang harus disesuaikan seperti retribusi, nilai harga tanah yang telah kedaluwarsa. Jadi kami harus sesuaikan dengan peraturan yang ada sekarang.

Baca Juga:  Setelah Dilantik PAW DPRD Tabanan, Rai Santini Siap Ditempatkan di Komisi Mana Saja

“Setelah kami cek ternyata, ada juga peraturan daerah yang tidak perlu ditindaklanjuti dengan Perbup. Tidak mesti harus semua,” jelasnya. (ana)