PANTAUBALI.COM, TABANAN – DPRD Tabanan menggelar Rapat Bapemperda yang membahas pembentukan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dengan Perangkat Daerah terkait bersama Tim Penyusun Naskah Akademik, Rabu (20/6/2023).
Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Putu Yuni Widyadnyani menjelaskan bahwa setelah dilakukan analisis konsepsi terhadap rancangan tersebut dan disandingkan dengan Peraturan Menten Dalam Negen Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan.
Adapun penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan bertujuan untuk mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan guna pemberdayaan dan penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
“Sekaligus untuk mengoptimalkan pengembangan dan perbaikan kinerja demokrasi daerah yang berdasarkan pada Indeks Demokrasi Indonesia,” ujarnya.
Disamping itu juga untuk mengembangkan dan melaksanakan model Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang tidak indoktrinatif dan sesuai dengan keanfan lokal. Memfasilitasi proses pembentukan simpul Pendidikan Wawasan Kebangsaan, memberikan usulan perubahan kebijakan yang terkait dengan masalah kebangsaan, dan membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak untuk pengembangan Pendidikan Wawasan Kebangsaan tingkat lokal, nasional, dan regional sesuai peraturan perundangan
“Sehingga dalam menyusun rancangan peraturan daerah hendak memperhatikan dasar kewenangan dan mater muatan yang diatur dalam Permendagri tersebut yang meliputi mengenai penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, muatan materi Pendidikan Wawasan Kebangsaan, peran serta Masyarakat, pembinaan dan pengawasan, dan kerja sama,” sebutnya.
Dan hal itu dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 10 Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan dapat menambahkan materi muatan lokal dan dalam melaksanakan pendidikan wawasan kebangsaan, pemenntah daerah membentuk pusat pendidikan wawasan kebangsaan dengan susunan yang lorcantum dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menten Dalam Negen nomor 71 tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Wajib mempodomani maten muatan yang tertuang didalam Peraturan Menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan dengan Judul Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, materi pokok diatur mongenai Pancasila, UUDN RI 1945, NKRI, Bhinneka tunggal Ika serta menambahkan materi lokal yang wajib dikuti oleh semua orang misalnya penggunaan bahasa, pakaian dan ciri khas di kabupaton Tabanan.
“Juga perlu ditegaskan apakah saat ini Pemerintah Daerah sudah membentuk Tim Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan? Karena tim tersebut harus selaras dengan tingkat pusat, provinsi dan daerah Ada sistom pelaporan dari hasil pembinaan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah secara berjenjang,” tandasnya. (ana)