TABANAN – Pantaubali.com – Laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana hibah 2018 yang sudah disalurkan oleh pemerintah Tabanan kepada masyarakat. Ternyata hingga kini masih banyak penerima dana hibah yang belum ada laporan pertanggung jawaban.
Nilai dana hibahnya pun cukup pantastis dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Di Tahun 2018 pada APBD induk dana hibah tersebar pada 987 objek dan APBD perubahan 2018 dana hibah tersebar 562 objek. Dari jumlah tersebut ada 131 penerima dana hibah yang tidak beres dan belum ada laporan LPJ sama sekali. Itu terungkap ketika tim anggaran pemerintah (TAPD) Tabanan saat menggelar rapat kerja realisasi hibah dengan anggota DPRD Tabanan Rabu 20/2/2019.
Asisten III Sekda Tabanan Bidang Administrasi Umum I Made Sukada menjelaskan meski dana hibah sudah tersalurkan sejak tahun 208 lalu. Masih ada 131 penerima dana hibah yang laporan pertanggung jawabannya (LPJ) belum ada. Pada APBD induk 2018 ada 36 dana hibah yang LPJ belum ada dan belum diselesaikan. Kemudian APBD perubahan 2018 ada 95 penerima dana hibah juga belum menyelesaikan LPJ-nya.
“Sebagaian besar penerima dana hibah adalah organisasi kemasyarakatan (Ormas). Apalagi saat ini ada BPK di Tabanan dan meminta nantinya LPJ dana hibah tersebut,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakueda) Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan pihaknya sangat khawatir terkait banyak penerima dana hibah 2018 di Tabanan yang belum menyelesaikan LPJ. Padahal hibah sudah tersalurkan 2018, namun belum ada LPJ. Terlebih lagi ada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sedang berada di Tabanan sejak bulan Februari. “Ya, kami takut jadi temuan,” ucapnya.
Disinggung apa kendala masih banyak penerima dana hibah yang belum menyelesaikan LPJ. Dituturkan Dewa Ayu mungkin karena kesibukan dari penerima hibah. Masalah kecil ada kwintasi, NPWP dan berkas lainnya.
Mengenai berapa nilai dana hibah tahun 2018 yang tersalurkan. “Saya lupa berapa nilai dana hibah yang tersalurkan. Karena saking banyaknya,” jawab Dewa Ayu.
Banyak penerima hibah yang belum menuntaskan LPJ. Pihaknya dan OPD terkait sudah membentuk tim untuk mengejar ke bawah. Koordinasi dengan camat, desa dan kelian dinas dengan tim terjun langsung ke yang bersangkutan penerima hibah.
“Kami target LPJ dana hibah harus selesai secepat mungkin, pokoknya akan kami kejar dan harus selesai akhir bulan Februari ini,” pungkasnya.
Disisi lain Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi mengatakan harus digaris dibawahi soal dana hibah. Dewan bukan penerima atau mendapat hibah, tetapi dewan hanya sebagai fasilitasi dan mengarahkan kepada kontituennya.
“Kebijakan dan kekuasaan penuh yang berhak memberikan dana hibah atau tidak tetap berada di eksekutif. Karena eksekutif sebelum mencairkan dana hibah. Dia melakukan survey dan penelitian. Layakkah atau tidak didapat atau diberikan ke objek hibah tersebut,” terangnya.
“Sekali lagi dewan tidak memiliki wewenang hibah. Kebijakan penuh berada di eksekutif,” tegasnya kembali.
Sejati pihak eksekutif dimasing-masing OPD setelah mencairkan dana hibah ke rekening penerima dana hibah, seharusnya melakukan pemberitahuan dan pendampingan kepada penerima hibah. Fungsi agar penerima hibah benar paham dan menyiapkan LPJ.
Masih banyak LPJ dana hibah belum tuntas tahun 2018. Juga akan mengancam proes pencairan dana hibah 2019. “Kami berharap juga segera penerima hibah lakukan penyelesaikan LPJ. Kalau angka berapa nilai dana hibah tahun 2018 saya tidak tahu. Yang tahu hanya eksekutif,” tandasnya.