PANTAUBALI.COM, BADUNG – Seorang penumpang pesawat bernama Ricky (23) ditangkap petugas Avsec Angkasa Pura I, Otoritas Bandara Wilayah IV, di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Ricky yang diketahui sebagai mahasiswa dari Medan, Sumatera Utara, itu ditangkap lantaran bercanda membawa bom saat berada di tengah pesawat.
Kejadiannya pada Kamis (15/6/2023) pagi, sekitar pukul 06.30 WITA. Saat itu ia berbisik membawa bom saat ditanya pramugari pesawat dengan rute penerbangan Denpasar-Bandung-Medan.
“Ia awalnya mau menaruh barang bawaan (di kabin). Seperti biasa pramugari melakukan tugasnya menanyakan isi di dalam tasnya apa dan ia menjawab ada bom,” jelas Kepala Otoritas Bandara I Gusti Ngurah Rai Agustinus Budi Harto, Sabtu (17/6/2023).
Mendengar guyonan mahasiswa tersebut, pramugari langsung memastikan dan memperingatkan agar tidak melakukan candaan yang sifatnya sensitif di dalam pesawat.
“Usai mendapat laporan dari pramugari, kapten pilot langsung memerintahkan untuk menurunkan seluruh penumpang,” imbuh Agustinus Budi Harto.
Proses pemeriksaan akibat ulah Ricky ini berlangsung selama 85 menit. Ricky langsung diamankan petugas untuk diperiksa pada ruangan khusus.
Atas guyonannya itu, Ricky terancam pidana penjara paling lama satu tahun sesuai ketentuan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (ann)