PANTAUBALI.COM, TABANAN – DPRD Kabupaten Tabanan soroti rumah dinas (rumdin) yang berlokasi di Banjar Wanasara, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan adalah aset tak optimal. Sejauh ini peruntukannya belum maksimal sebab banyak rumdin yang kosong serta kondisi bangunan sebagian besar rusak parah.
Hal itu terungkap saat digelarnya
Rapat paripurna intern dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2022 melalui kajian kelompok kerja atau pokja, Senin (27/3) di Gedung Dewan Tabanan.
Dan untuk mengoptimalkan rumdin tersebut Pemkab Tabanan bakal mengkonsep rumdin bisa dikontrakkan ke pihak ketiga. Penggunaanya bisa digunakan untuk gudang ataupun membuka usaha agar aset ini bisa bermanfaat dan dapat peningkatan PAD (pendapatan asli daerah).
Sorotan rumdin pemanfaatan belum optimal disampaikan langsung oleh Ketua Pokja III, AA Nyoman Darma Putra. “Sejauh ini banyak aset yang belum optimal salah satu contohnya rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Tabanan,” tegasnya.
Menurut dia daripada keberadaan Rumdin ini tak maksimal atau banyak bangunan yang rusak parah bisa dimanfaatkan kepada pihak ketiga. “Apakah nanti untuk sarana olahraga ataupun perekonomian. Karena tak hanya Rumdin saja yang begitu, masih banyak aset kita yang tidur belum dikelola dengan baik,” terang Politisi PDIP asal Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan ini.
Terkait hal itu, Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan pemanfaatan rumdin bakal dikaji. “Masih sekiranya apa yang pas dengan konsep disana (rumdin),” katanya.
Kata dia pengelolaan aset harus dilakukan dengan maksimal. Selain untuk meningkatkan PAD juga sebagai upaya mengantisipasi adanya aset mangkrak sehingga menjadi beban anggaran. “Maka dari itu sejak Januari (awal tahun 2023) kami sudah melakukan rapat terkait optimalisasi aset. Karena ini aset benda tidak bergerak kalau tidur akan jadi masalah,” jelasnya.
Optimalisasi yang dimaksud telah dilakukan pendataan aset yang dimiliki, mengecek administrasinya, memastikan tidak ada aset yang bermasalah atau sedang dikontrak oleh pihak ketiga, dan mengevaluasi kontrak yang sudah ada.
Selain itu tegas Bupati Sanjaya, pemerintah daerah juga telah meminta saran dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar aset tidak menjadi masalah. “Termasuk juga aset-aset yang sudah dimanfaatkan untuk panti dan depo arsip, kedepannya akan direkonstruksi dan didistrukturisasi,” tandasnya.
Seperti diketahui Rumdin di Banjar Wanasara sebagian besar bangunanya rusak parah. Meskipun sejumlah bagian ada yang digunakan sebagai UPTD Wanasara untuk merawat lansia dan ODGJ tanpa keluarga.