Disperindag Tabanan Tunggu Instruksi Pusat Terkait Larangan Penjualan Baju Bekas Impor   

Penjualan baju bekas di Pasar Kodok Tabanan.
Penjualan baju bekas di Pasar Kodok Tabanan.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan sepertinya masih menolerir pedagang di Pasar Kodok yang terlanjur membeli baju bekas impor untuk dijual.

Pasar Kodok yang merupakan sentra penjualan baju bekas pertama di Bali itu sempat tutup hampir seminggu setelah pemerintah pusat mengumumkan larangan pakaian bekas impor.

Akhir pekan lalu, beberapa penjual membuka kembali lapak di pasar berlokasi di  Banjar Dinas Tegal Belodan, Dauh Peken Tabanan itu dengan alasan menghabiskan stok dagangan.

Baca Juga:  Komisi II Minta Perbaikan SDN 1 Pandak Gede dan Geluntung Melaui APBD Perubahan 2025

Kepala Disperindag Tabanan Made Murjani menegaskan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait larangan pedagang kecil menjual  baju bekas impor.

“Kami hanya mengikuti instruksi dari pusat. Sampai saat ini belum ada surat resmi terkait penertiban,” ujar Made Murjani, Rabu (29/3/2023). (ana)