Kejati Bali Tetapkan Rektor Unud Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI

Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana memberikan keterangan pers penetapan tersangka baru dugaan korupsi dana SPI Unud.
Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana memberikan keterangan pers penetapan tersangka baru dugaan korupsi dana SPI Unud.

PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Kejati Bali mengumumkan penetapan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M. Eng., IPU, sebagai tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Prof. Antara ditetapkan tersangka sejak 8 Maret 2023.

“Setelah pemeriksaan tiga tersangka sebelumnya dan berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru berinisial Prof. INGA,”ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana didampingi Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Baca Juga:  Tanggapi Pertanyaan Sanjaya Soal Dukungan DPRD, Mulyadi: Kuncinya Komunikasi Politik

Dalam perkara ini, Prof. I Nyoman Gdr Antara sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri periode 2018-2020.

“Dalam perkara ini ditemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100, serta juga
perekonomian negara sekitar Rp334.572.085.691,”ungkap Eka Sabana.

Prof. I Nyoman Gde Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Hari ini Prof. INGA diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka sebelumnya berinisial IKB, IMY dan NPS,” tegasnya. (kom)