Ibu Rantai Dua Anaknya di Tabanan Divonis Hukuman Percobaan  

Dua terdakwa tindak kekerasan terhadap anak mendengar putusan majelis hakim.
Dua terdakwa tindak kekerasan terhadap anak mendengar putusan majelis hakim.

PANTAUBALI.COM, TABANAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan diketuai Sayu Komang Wiratini menjatuhkan hukuman percobaan terhadap dua orang terdakwa dalam perkara tindak kekerasan terhadap anak,  Ditha Widyastuti dan kekasihnya I Made Sulendra Suryatmaja.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tabanan, Kamis (2/3/2023), Ditha Widyastuti selaku ibu kandung yang merantai kedua anaknya divonis hukuman percobaan selama 10 bulan.

Sementara, pada putusan poin kedua, majelis hakim memvonis Ditha Widyastuti selama lima bulan penjara dan denda Rp2,5 juta subsider tiga hari kurungan.

“Pidana penjara tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 10 bulan berakhir,”ujarnya.

 

Baca Juga:  De Gadjah Minta Tim Hukumnya Laporkan Dugaan Intimidasi Mangku Melanting Pasar Tabanan ke Bawaslu Pusat

Sedangkan terdakwa I Made Sulendra Suryatmaja yang rumahnya menjadi lokasi tindak kekerasan divonis 4 bulan penjara dan denda Rp2,5 juta subsider 3 hari kurungan.

“Pidana penjara juga tidak perlu dijalani terdakwa Suryatmaja kecuali melakukan tindak pidana sebelum masa hukuman percobaan selama 8 bulan berakhir,”ungkap hakim.

Putusan hakim tersebut didasari dari perannya yang membiarkan kekerasan itu terjadi di rumah terdakwa Suryatmaja, tapi tidak terlibat langsung melakukan kekerasan terhadap kedua korban.

 

 

 

Kedua terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan JPU.

 

Baca Juga:  Setelah Dilantik PAW DPRD Tabanan, Rai Santini Siap Ditempatkan di Komisi Mana Saja

Menurut hakim,  pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa karena perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan pertimbangan meringankan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

 

Selain itu, berdasarkan laporan hasil psikologis korban mengalami gangguan perilaku atau Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) yang menyebabkan membutuhkan pendampingan intensif dari orang tua dan keluarga.

 

Dalam persidangan korban juga menyatakan tidak ingin berpisah dari orang tuanya.

 

“Dari tes psikologi terdakwa adalah ibu yang baik memberikan cinta dan kasih sayang tulus kepada anaknya. Perbuatan yang dilakukan merupakan bentuk perilaku sensitif terdakwa yang sebelumnya mengalami permasalahan rumah tangga. Walaupun tidak ada alasan yang membenarkan perbuatan kekerasan terdakwa terhadap anak-anak korban. Namun, terdakwa merupakan ibu kandung yang selama ini telah membesarkan dan mendidik anaknya tanpa dibantu pihak lain,” ujar hakim anggota I Nyoman Mei Melianawati.

Baca Juga:  Operasi Zebra Agung 2024 Mulai Digelar, Simak Sasaran Pelanggarannya

 

Hakim menegaskan, hukuman pidana penjara bukan pilihan yang tepat untuk memberikan efek jera kepada terdakwa. Sebaliknya, terdakwa diberikan tugas untuk mendampingi anak-anaknya terutama proses terapi perilaku untuk menciptakan anak yang sehat fisik dan mental. (ana)