PANTAUBALI.COM, DENPASAR – Warga Belarusia, Igor Zubchenok (40) menundukkan wajah dengan kedua tangan diborgol saat dikawal dua polisi bersenjata laras panjang dari ruang tahanan Polsek Denpasar Selatan untuk diperlihatkan ke awak media, Kamis (23/2/2023).
Igor Zubchenok (40) yang bekerja sebagai programer ditangkap atas kepemilikan ganja seberat 84,55 gram. Ia memesan narkoba itu melalui grup Telegram dan dibayar kripto senilai Rp6,5 juta.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Pramana mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan adanta informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di Pantai Sanur.
“Kami langsung mendatangi Pantai Sanur dan melihat tersangka sedang menikmati pemandangan,”ujar Kompol Made Teja Dwi Pramana.
Tak berselang lama, bule yang sudah di Bali sejak 2020 dan kini tinggal di sebuah vila di Ubud, Gianyar, meninggalkan pantai tanpa ada kecurigaan sedang dibuntuti petugas.
Polisi mencegatnya saat melintas di Jalan Hang Tuah, Gang Pacar, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Sabtu (18/2) sekitar pukul 23.00.
“Kami melakukan penggedahan pada tas tersangka dan mendapati 17 paket plastik klip berisi ganja seberat 84,55 gram,”bebernya.
Tersangka mengaku baru kali pertama memesan ganja. Ia diundang masuk grup Telegram kemudian ditawari ganja. Namun, dalihnya tidak mengetahui apakah pemasok narkoba itu WNA atau WNI.
“Pengakuannya setelah transaksi langsung menghapus grup. Tersangka mengambil barang di sebuah tempat. Transaksinya sistem tempel,”tegas Kapolsek.
Apakah tersangka seorang pengguna ganja ? “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan labfor,”tegasnya.
Menimpali Kapolsek, Kasat Reserse Narkoba Kompol Mirza Gunawan menambahkan, pihaknya masih melacak pemasok narkoba melalui grup Telegram tersebut. (kom)