DPRD Tabanan Bahas Klaim Kepemilikan Tanah Puskesmas II Kerambitan

Kunjungan lapangan DPRD Tabanan membahas klaim kepemilikan tanah Puskesmas II Kerambitan.
Kunjungan lapangan DPRD Tabanan membahas klaim kepemilikan tanah Puskesmas II Kerambitan.

PANTAUBALI.COM, Tabanan – Komisi I dan Komisi II DPRD Tabanan melakukan kunjungan lapangan ke Puskesmas II Kerambitan di Banjar Tengah Kangin, Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Rabu (8/2/2023).

Kunjungan tersebut untuk membahas terkait status kepemilikan tanah di Puskesmas yang telah berdiri sejak 1980 tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Tabanan I Wayan Lara mengatakan akan melakukan penelusuran kembali perihal kepemilikan tanah.

Baca Juga:  Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Tabanan akan Turunkan APK Melanggar Aturan

Lara juga mendorong Pemkab Tabanan untuk membangun Puskesmas baru dengan lokasi tanah telah menjadi aset Pemerintah Daerah.

“Lokasi baru luasnya sekitar 18 are. Saya pikir sangat cukup untuk membangun Puskesmas”, katanya.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Tabanan dan akan mengajukan pembangunan Puskesmas baru pada 2024.

“Anggaran pembangunan gedung Puskesmas baru diperkirakan sekitar Rp5 miliar,”ungkapnya.

Baca Juga:  Kampanye di Desa Kaba-Kaba, Mulyadi-Ardika Tunjukkan Komitmen Dukung Seni dan Budaya Lokal

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Tabanan dr. I Nyoman Susila mengatakan akan melakukan pendekatan dengan pihak pemilik tanah terlebih dahulu karena sebelumnya diberikan rekomendasi dari desa adat, perbekel, dan camat.

Tanah Puskesmas tersebut sebelumnya diberikan sebagai lokasi layanan kesehatan untuk warga oleh pihak Puri Anyar Kerambitan.

“Pihak keluarga Puri Anyar sempat melakukan pengukuran lahan untuk pembuatan sertifikat,”sebutnya.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Sembahyang dan Tabur Bunga di TPB Margarana

Terkait usulan DPRD, Susila akan mencoba mengusulkan kepada Bupati Tabanan terkait rencana pendirian bangunan Puskesmas di lahan milik aset daerah. (AG)