Berikan Sosialisasi Via Daring, Nasrullah: Diingatkan Perangkat Desa Rawan Lakukan Pidana Pemilu

TABANAN – Pantaubali.com – Bawaslu Tabanan-Untuk memberikan pemahaman terkait dengan Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu, Bawaslu Kabupatrn Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu. Di Taman Alas Permata Sari, Buruan, Tabanan, Sabtu, (10/12).

Hadir sebagai narasumber secara virtual melalui Zoom Meeting, Penggiat Pemilu, Nasrullah dalam penyampaiannya mengatakan, dalam melaksanakan implementasi produk hukum non peraturan Bawaslu, terlebih dahulu harus mengetahui peraturan tersebut, yang bermuara di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena pada Pemilu Tahun 2019, Bawaslu mencatat di Indonesia ada 914 temuan pelanggaran dan 85 laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara

ASN, menurut Nasrullah, adalah salah satu potensi yang sangat berbahaya dalam pelaksanaan Pemilu, khususnya pada tahapan Kampanye, karena kendala sebagai Pengawas Pemilu adalah kekurangan jajaran untuk bisa memantau seluruh perangkat ASN yang ada pada pelosok desa.

Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Tak Patok Target di Pilkada, Jika Menang Siap Realisasikan 21 Program

“Perangkat Desa sangat rawan untuk melakukan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu memiliki tugas berat untuk merubah mindset, serta merangkul Pemerintah Daerah, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat, untuk mencegah potensi pelanggaran sedini mungkin dengan sosialisasi dan koordinasi yang terukur dan masif, serta dengan membuka posko pengaduan dan pengawasan pemilu di wilayah-wilayah rawan pada desa setempat.” Pinta nasrullah.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata juga menekankan ASN harus mengetahui apa saja larangan-larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:  Wanita yang Hilang di Kebun Tabanan Ditemukan Selamat di Hutan Jembrana

Menurut Suarnata, Aparatur Sipil Negara dilarang untuk ikut berkampanye, menjadi peserta kampanye dengan atribut partai/PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS lain, dan menggunakan fasilitas Negara untuk Berkampanye, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugian salah satu calon.

“Bukan hanya ASN, kami berharap melalui sosialisasi ini, tokoh masyarakat dan camat yang hadir dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, serta Anggota TNI dan Polri di wilayahnya masing-masing.” Harap Suarnata.

Baca Juga:  Cabup Mulyadi Janji Kembangkan Pariwisata di Tabanan Barat 

Dalam Sosialisasi tersebut, turut mengundang Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Kesbangpol Tabanan, Satpol PP Kabupaten Tabanan, Kepala BKPSDM Tabanan, Dinas Sosial Kabupaten Tabanan, Kepala BPMD Kabupaten Tabanan, MDA Kabupaten Tabanan, Camat se-Kabupaten Tabanan, Ketua Forum Perbekel Kecamatan Penebel, Pamong Saka Pramuka Adhyasta Pemilu, LSM Kunti Bakti, serta Alumni SKPP Kabupaten Tabanan.