TABANAN – Pantaubali.com – Polres Tabanan akhirnya berhasi mengungkap kasus tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap Anak dibawah umur.
Adapun pelaku berinisial IKEA (48) asal Tabanan dengan korban berinisial KAB yang merupakan anak pelaku (13) asal Tabanan.Dan korban berinisial LPA (14) merupakan keponakan pelaku sendiri asal Tabanan
Adapun kronologis dari kejadian tersebut menurut, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, pertama kronologis terhadap korban berinisial KAB bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban KAB sejak korban duduk dibangku kelas 4 SD, yang pertama di wilayah Kediri Tabanan dengan tanggal dan waktunya tidak ingatnya.
Yang kedua pada hari, tanggal serta bulan tidak ingat sekitar tahun 2019 kurang lebih sekitar jam 16.00 wita bersama dengan LPA pada saat korban masih duduk dibangku kelas 4 SD, bertempat di dalam kamar bengkel milik tersangka.
“Selanjutnya persetubuhan terakir dilakukan pada hari Jumat 14 Oktober 2022 pada malam hari, dengan jam tidak ingatnya bertempat di bengkel di Tabanan”, katanya, kemarin, (Kamis,(3/11) di Tabanan.
Kemudian Dirinya melanjutkan, untuk kronologis kejadian terhadap korban LPA.Bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap diri korban LPA sebanyak 3 kali mulai dari, pertama pada hari, tanggal serta bulan tidak ingat sekitar tahun 2019 pada siang hari jam tidak ingat pada saat korban masih duduk dibangku kelas 5 SD.
“Tempatnya di dalam kamar bengkel milik tersangka”, katanya.
Selanjutnya yang ke dua pada hari, tanggal serta bulan tidak ingat sekitar tahun 2019 kurang lebih sekitar jam 16.00 wita bersama dengan KAB. Tepatnya saat korban masih duduk dibangku kelas 5 SD, bertempat di dalam kamar bengkel milik tersangka.
Berlanjut yang ke tiga pada hari, tanggal serta bulan tidak ingat sekitar tahun 2020 pada siang hari (sekitar siang hari, jam tidak ingat), saat korban masih duduk dibangku kelas 6 SD, tersangka melakukan pelecehan bertempat di bengkel milik tersangka.
“Adapun modus pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman kekerasan”, cetusnya.
Sembari Dirinya menambahkan, atas perbuatanya Dirinya dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukumannya dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000, (lima milyar rupiah)