Kejari Tabanan Lakukan RJ, Wayan Suarsa Akhirnya Hirup Udara Kebebasan

TABANAN – Pantaubali.com – Perkara Restorative Justice (RJ) dengan tersangka, I Wayan Suarsa bahwa, pada Jumat,(1/4) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti AN. Tersangka I Wayan Suarsa langsung di Polsek Pupuan dimana Kepala Kejaksasaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Made Herawati SH didampingi, Kasi Pidum Kejari Tabanan, I Dewa Gede Awatara Putra dan Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom menjelaskan bahwa, Tersangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan kasus posisi singkat sebagai berikut, bahwa pada hari Minggu Tanggal 30 Januari 2022 sekira pukul 16.00 wita tersangka I Wayan Suarsa telah mengambil 1 unit sepeda motor Honda Supra nopol DK 2243 GY milik I Wayan Nursada yang terparkir di areal kebun kopi milik sekeha 88 dalam keadaan kunci masih tercantol.

Adapun tujuan tersangka mengambil sepeda motor tersebut karena, tersangka tidak punya alat trasportasi untuk digunakan sehari-hari.

“Atas perbuatan tersangka korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan juta rupiah),” jelasnya di Kejari Tabanan, Rabu,(13/4).

Baca Juga:  KPU Tabanan Petakan 3 Wilayah Ini Rawan Bencana di Pilkada Serentak 2024

Bahwa berdasarkan peraturan jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative JO. Surat edaran jaksa Agung Nomor: 01 /E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative sebagaimana tersebut pada pasal 5 karena, terpenuhinya syarat sebagai berikut, Tersangka baru pertama melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak kurang dari 5 (lima) tahun, Tindak pidana yang dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindakan pidana lebih kurang dari Rp.2.500.000(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atau lebih sesuai dengan surat edaran Nomor :01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Dengan terpenuhinya syarat tersebut di atas kepala Kejaksaan Negeri Tabanan telah menunjuk jaksa fasilitator untuk melaksanakan musyawarah RJ,” katanya.

Selanjutnya pada hari yang sama bertempat di balai pertemuan RJ Kecamatan Pupuan, Tabanan telah dilaksanakan musyawarah RJ keadilan restorative dalam perkara atas nama I Wayan Suarsa yang di sangka melanggar pasal 362 KUHP. Kegiatan musyawarah keadilan restorative dihadiri oleh, tersangka dan pendamping, tersangka dan pendamping , tokoh adat, tokoh Agama, tokoh masyarakat, dengan hasil musyawarah para pihak sepakat untuk berdamai tanpa syarat apapun.

Pada hari senin tanggal 04 april 2022 bertempat di balai pertemuan RJ kecamatan pupuan kabupaten tabanan jaksa fasilitator memanggil para pihak yang hadirdalam musyawarah RJ untuk menandatangani kesepakatan perdamaian tanpa syarat dihadapan jaksa fasilitator.

Baca Juga:  Diskusi dengan Anak Muda, Sengap Singgung Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengelolaan Lingkungan

Bahwa pada hari Senin Tanggal 11 April 2022 sekira pukul 08.30 wita, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan didampingi Kasi Pidum dan Jaksa menangani perkara, telah melaksanakan ekspose perkara secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak pidana umum dalam rangka penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restorative An, Tersangka I Wayan Suarsa yang juga dihadiri oleh Direktur Oharda dan TPUL Jampidum, Kajati Bali, Aspidum Kajati Bali dan Kasi Orharda Kejati Bali.

“Bahwa pada hari ini selasa 12 April saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative RJ -14 An. I Wayan Suarsa yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP yang mengacu pada surat penghentian penuntutan RJ -13 kejati bali dan mengeluarkan tersangka I Wayan Suarsa dari sel tahanan lapas kelas II B Tabanan untuk kembali dan memulihkan keadaan semula berkumpul dengan keluarga serta masyarakat,” paparnya.

Baca Juga:  Atlet Petanque Tabanan Raih Medali Emas dan Perak di Kejurnas Junior 2024

Selanjutnya dalam kesempatan yang sama tersangka, I Wayan Suarsa asal Desa Bantiran, Pupuan, Tabanan menyampaikan, sangat senang dan berterimakasih banyak karena, telah kembali menghirup udara kebebasan setelah sempat mendekam di jeruji besi.

“Terimakasih sekali dan janji tidak akan menggulang hal yang sama kedepan,” ucap Suarsa.

Tersangka, I Wayan Suarsa dijemput dan diantar langsung oleh mobil Wayan Billing (Wadah Pelayanan Mobil Keliling) dioprasikan guna memberi pelayanan perkara dan mendekatkan diri ke tengah masyarakat Tabanan yang telah di launching di Kejari Tabanan pada Jumat (1/4) lalu.