Pelaku Korupsi LPD Adat Kota Tabanan Akhirnya Dibekuk, Kepala LPD Gunakan Uang Ke Cafe

TABANAN – Pantaubali.com – Akhirnya pelaku tindak pidana korupsi di LPD Adat Tabanan diringkus Polres Tabanan.Ketiga pelaku masing-masing berinisial, INB sebagai Kepala LPD Desa Adat Kota Tabanan, CIAD dan IGPS (Almarhum) telah melakukan tindak korupsi tersebut pada 2010 sampai 31 Agustus 2018.

Adapun beberapa hasil korupsi tersebut oleh beberapa pelaku berinisial INB digunakan untuk minum-minum ke Cafe dan beberapa uang hasil kejahatan tersebut diberikan ke para pelayan Cafe sedangkan untuk pelaku berinisial CIAD digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta rehab rumah di Desa Wanasari, Tabanan.

Adapun tindak korupsi dana dikelola di LPD Desa Adat Kota Tabanan bersumber dari Tabungan masyarakat dan bersumber dari bantuan pemerintah dilakukan dengan sengaja oleh tiga pelaku.Dengan jumlah keseluruhan Dana dikelola per 31 Agustus 2018 sebesar Rp 12. 155. 187. 694 setelah dilakukan penyelusuran keberadaan dana tersebut oleh salah satu saksi seorang PLT Ketua LPD Desa Adat Kota Tabanan yang menjabat saat ini IWYSD telah ditemukan ada selisih sebesar Rp 7. 318. 569. 557.

Selisih tersebut diakibatkan adanya penggunaan dana secara pribadi oleh pengurus LPD yang terjadi sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 hingga jumlahnya menjadi sebesar Rp 1. 338. 445. 000 yang dilakukan dengan cara Kas Bon dimana uang tersebut dikeluarkan oleh Bendahara LPD Desa Adat Kota Tabanan Almarhum IGPS atas persetujuan INB selaku Kepala LPD Desa Adat Kota Tabanan.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi LPD Kota Tabanan terungkap, berawal dari informasi dari masyarakat yang merupakan nasabah atas nama I Nyoman Ariana yang ingin menarik Depositonya yang jatuh tempo dengan nilai Rp 25 juta rupiah yang jatuh tempo oktober 2017 dan Rp 75 juta rupiah yang jatuh tempo maret 2018. Namun nasabah tidak bisa mencairkan depositonya karena uang kas LPD habis.

Baca Juga:  Tabanan Bebas Bicara, Cawabup Sengap Ajak Diskusi Anak Muda dan Mahasiswa Tabanan

Berdasarkan informasi tersebut petugas Tipidkor Polres Tabanan melakukan penyelidikan pada LPD Adat Kota Tabanan dan menemukan dugaan penyimpangan. Pada Juni 2018 Ketua LPD,INB meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas dan operasional LPD dilanjutkan oleh sertaekretaris LPD, CIAD dengan kondisi keuangan LPD tidak sehat.

Berdasarkan pemeriksaan dari 32 saksi, didapatkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana LPD Adat Kota Tabanan, itu disampaikan, Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Tinjau Kerusakan di SDN 1 Pandak Gede Pasca Longsor

“Selisih tersebut diakibatkan penggunaan secara pribadi oleh pengurus dari tahun 2010 sampai tahun 2016, hingga jumlahnya sebesar 1.338.445.000, yang dilakukan dengan cara kas bon,”katanya, Selasa,(8/3) di Tabanan.

Dimana uang dikeluarkan oleh Bendahara LPD berinisial IGPS atas persetujuan tersangka INB selaku Ketua LPD. Adapun rincian penggunaan uang kas bon oleh para tersangka yaitu, INB sebesar Rp 398.080.000, oleh Cok Istri Adnyana Dewi Rp 476.812.500 dan tersangka almarhum IGPS Rp 463.562.500.

Selain mengambil uang secara kas bon, Ketua LPD INB juga mengambil uang LPD yang ditabung di Bank BPD Bali Cabang Tabanan, sebanyak 44 kali penarikan dari tanggal 17 mei 2017 sampai 21 juni 2018, dengan nilai Rp 2.405.000.000 dan tidak disetor ke LPD namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari hasil audit oleh BPKP perwakilan Provinsi Bali ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.743.455.000. Selain itu dari saksi ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali, IG Setya Rudi Wiyana, mengungkapkan masih ada selisih dana sebesar Rp 3.575.114.557 yang belum diketahui keberadaannya. Karena tidak ditemukan bukti-bukti pendukungnya sehingga tidak bisa dilakukan perhitungan dinyatakan sebagai salah pengelolaan yang merupakan tanggung jawab dari pengurus LPD. Dengan kejadian tersebut LPD Adat Kota Tabanan mengalami kerugian sebesar Rp 7.318.569.557.

Baca Juga:  Jatiluwih Dinobatkan Sebagai Desa Terbaik Dunia Versi UN Tourism

“Adapun uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka INB untuk minum-minum ke kafe dan beberapa diberikan kepada pelayan kafe. Sedangkan uang hasil kejahatan oleh tersangka CIAD digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta rehab rumah di Desa Wanasari,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 JO. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindan pidana korupsi JO. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP JO. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp 1 Miyar.