DPRD Tabanan Rancang Payung Hukum Konservasi Tukik

TABANAN – Pantaubali.com Dalam upaya memantau konservasi yang selama ini belum banyak dikenal masyarakat.

Komisi I DPRD Tabanan melakukan kunjungan kerja ke tempat konservasi tukik ( anak penyu) di kawasan Pantai Yeh Gangga, Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Rabu (5/1). Kunjungan dipimpin langsung Ketua DPRD Tabanan Made Dirga.

Dalam kunjungan tersebut Dewan Tabanan akan membuatkan regulasi payung hukum terhadap keberadaan konservasi tukik.Dan rencananya sepanjang pantai di Tabanan yang terdapat ekosistem penyu bertelur akan diusulkan menjadi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE).

Pelestarian dan konservasi tukik di Pantai Yeh Gangga seharusnya menjadi wadah atau tempat untuk menjaga ekositem kelautan khususnya penyu. Apalagi komunitas penyu di Tabanan sangat terbatas, itu disampaikan, Ketua DPRD Tabanan Made Dirga.

“Berkaitan dengan itu, kami di dewan berinsiatif melindungi keberadaan penyu di Tabanan dan hal ini kami akan rancang dalam regulasi yang menaungi melalui RDTR maupun RTRW,” ujarnya.

Baca Juga:  Diskusi dengan Anak Muda, Sengap Singgung Peningkatan Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengelolaan Lingkungan

Program konservasi tukik yang sudah ada di Pantai Yeh Gangga harus didukung OPD terkait. Terlebih dengan keberadaan konservasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat.

“Kami minta OPD mendukung penuh keberadaan konservasi ini, serta sarana dan prasarana yang diperlukan kami harap bisa disupprot,” harapnya.

Selanjutnya, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi menyampaikan, bahwa dengan adanya penangkaran tukik yang sudah dibuat Desa Adat Yeh Gangga akan diusulkan menjadi KEE. Sebab jika berbicara konservasi petunjuk teknisnya khusus konservasi artinya berada di kawasan negara. Sedangkan penangkaran tukik yang ada di Yeh Gangga sekarang masih diatas tanah adat.

“Lebih masuk konsepnya jika diusulkan ke KEE kalau berbicara konservasi agak sedikit kaku,” ucapnya.

Baca Juga:  Ruko di Penebel Ludes Terbakar Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai 1 Miliar

Dengan adanya penangkaran tukik yang sudah dibuat Desa Adat Yeh Gangga ini, akan membuatkan payung hukum yang masuk dalam rancangan RTRW Tabanan.

“Perda RTRW Provinsi Bali Tahun 2020 pesisir Tabanan menjadi kawasan pariwisata. Kita khawatirkan dengan tidak adanya payung hukum perlindungan kawasan ekosistem hayati tak bisa dipertahankan,” katanya.

Perlindungan hukum tersebut rencana terus akan dikawal agar bisa terwujud di tahun 2022. Sebab begitu adanya payung hukum seluruh aktivitas perlindungan ekosistem hayati menjadi aman.

Baca Juga:  Pasutri Tewas Mengenaskan Usai Ditabrak Truk di Baturiti

“Dengan adanya payung hukum yang jelas otomatis OPD terkait nanti bisa buatkan program untuk mengembangkan penangkaran tukik tersebut,” ujarnya.

Untuk mengusulkan menjadi KEE tersebut tidak mudah. Sama seperti mamasukan Jatiluwih menjadi WBD ada sekian kilometer dilindungi. Akan tetapi konsep tersebut akan diperjuangkan.

Sembari Dirinya menambahkan, Sesuai data ada tiga kawasan di Tabanan yang bisa dikembangkan menjadi ekosistem hayati tersebut, yakni di Pantai Klecung Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Tabanan dan salah satu Pantai di kawasan Desa atau Kecamatan Selemadeg, Tabanan.