TABANAN – Pantaubali.com – Dalam upaya memberi kemudahan bagi para pelanggar yang perkara lalu lintasnya sudah diputus pengadilan namun berhalangan mengambil berkas dan barang bukti kendaraannya ke Kejaksaan.Maka,Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembangkan layanan terkait pembayaran denda dan pengambilan barang bukti dalam proses tilang.
Layanan tersebut diberinama Sitarpos atau Sistem Tilang Antarpos.Dikerjasamakan dengan kantor Pos Tabanan. Layanan tersebut diluncurkan, Senin (12/7),peluncura ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Ni Made Herawati dan Kepala Kantor Pos Tabanan Furkan.
Sitarpos merupakan bentuk pengembangan dari sejumlah layanan telah ada, itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasipidum Kajari Tabanan, Dewa Gede Putra Awatara.
“Tujuannya mempermudah masyarakat melakukan pembayaran denda dan pengambilan barang bukti. Baik itu surat-surat dan kendaraan setelah ada putusan sidang,” ujarnya.
Ini merupakan alternatif bagi masyarakat tidak dapat datang langsung ke Kejari mengambil barang bukti. Karena, barang bukti tinggal diantarkan petugas Pos ke rumah masyarakat.
“Terlebih di saat sekarang. Di saat situasi pandemi Covid-19. Masyarakat bisa stay at home,” ucapnya.
Adapun mekanismenya masyarakat datang ke kantor Pos atau menghubungi hotline Sitapos : 0818582100 atau 08990460484. Lewat hotline tersebut, masyarakat bisa memperoleh informasi mengenai besaran denda dan biaya pengantaran.
Pembayaran dapat dilakukan melalui Pos atau lewat e-tilang atau teller BRI. Begitu pembayaran denda telah terkonfrmasi, petugas Pos akan mengambil barang bukti ke Kejari. Dan kurang lebih selama tiga hari, barang bukti sampai di rumah.
Adapun biaya Sitarpos wilayah Tabanan sebesar Rp 7 ribu. Ditambah administrasi sebesar Rp 1.500. Itu hanya untuk barang bukti surat-surat kendaraan saja.
Sedangkan di luar Tabanan, terkecuali Buleleng, Rp 8 ribu ditambah biaya administrasi sebesar Rp 1.500.
“Untuk itu (pengiriman kendaraan) tergantung permintaan. Tentu ada biayanya yang disepakati dengan pos. Kalo selama surat-surat untuk wilayah Tabanan hanya biaya dan administrasi saja,” paparnya.
Sitapos tersebut juga untuk meminimalkan tunggakan denda sehingga menjadi temuan. Sehingga, Sitarpos ini juga akan tetap diberlakukan kendati pandemi Covid-19 mereda. Karena ditujukan untuk memberikan kemudahan pelayanan. Di samping layanan yang sudah ada yakni Sistem Tilang Keliling atau Sitiling.