TABANAN, PANTAUBALI.COM – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Tabanan menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah dengan dokumen tata ruang dalam pelaksanaan pembangunan. Setiap peraturan daerah yang diterapkan diharapkan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Penegasan tersebut menjadi bagian dari laporan Pansus I DPRD Tabanan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Pansus menilai keselarasan antara regulasi sektoral dengan dokumen tata ruang menjadi hal penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai arah perencanaan daerah. RTRW menjadi acuan makro, sedangkan RDTR memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai pemanfaatan ruang dan ketentuan zonasi.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Tabanan memberikan perhatian terhadap aspek implementasi. Menurut Pansus, keberadaan peraturan tidak cukup hanya sebatas menjadi landasan hukum, tetapi harus dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.
Sinkronisasi juga diperlukan agar kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman tidak menimbulkan persoalan baru terkait pemanfaatan lahan. Setiap rencana pengembangan kawasan harus mempertimbangkan peruntukan ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Hal tersebut menjadi semakin penting mengingat Kabupaten Tabanan memiliki sejumlah dokumen RDTR yang telah ditetapkan, sementara beberapa wilayah lainnya masih berada dalam tahapan penyusunan maupun proses lanjutan. Data Pemerintah Provinsi Bali mencatat tiga RDTR Tabanan yang telah ditetapkan, yakni RDTR Kawasan Perkotaan Tabanan, RDTR Kecamatan Selemadeg Barat, serta RDTR Kawasan Tanah Lot dan Sekitarnya.
Pansus I DPRD Tabanan mendorong agar proses pembangunan perumahan dan kawasan permukiman ke depan mengacu pada arah tata ruang yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pertumbuhan kawasan permukiman dapat dikendalikan sekaligus tetap mendukung kebutuhan masyarakat terhadap hunian.
Selain persoalan kesesuaian ruang, pembahasan Pansus juga menjadi bagian dari upaya DPRD memastikan regulasi pembangunan perumahan memiliki arah yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif.
DPRD Tabanan berpandangan, perencanaan yang terintegrasi antara regulasi perumahan, RTRW dan RDTR akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga keteraturan pembangunan daerah. Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu mencegah munculnya pembangunan yang tidak sesuai peruntukan ruang di kemudian hari.
Dengan adanya sinkronisasi tersebut, kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Tabanan diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan hunian masyarakat, tetapi juga tetap memperhatikan keberlanjutan tata ruang serta arah pembangunan daerah. (kjs/dt)

































