DiskopUKMP Badung Dorong UMKM Miliki Legalitas Usaha Lewat Fasilitasi Perizinan

DiskopUKMP Badung Dorong UMKM Miliki Legalitas Usaha Lewat Fasilitasi Perizinan

MANGUPURA, PANTAUBALI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DiskopUKMP) terus memperkuat daya saing pelaku usaha mikro dengan mempermudah akses terhadap legalitas usaha. Salah satu upayanya diwujudkan melalui kegiatan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha bagi UMKM yang digelar di Ruang Rapat Cempaka DiskopUKMP, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Rabu (11/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 30 pelaku usaha mikro dari berbagai wilayah di Kabupaten Badung. Selain memperoleh informasi mengenai proses perizinan, para peserta juga mendapatkan pendampingan agar mampu mengurus legalitas usaha secara mandiri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DiskopUKMP Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, mengatakan kepemilikan izin usaha merupakan salah satu faktor penting dalam membangun usaha yang sehat, profesional, dan berkelanjutan. Menurutnya, legalitas tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.

Ia menegaskan pemerintah daerah terus mendorong seluruh pelaku usaha mikro di Badung agar segera mengurus izin usahanya. Dengan legalitas yang dimiliki, UMKM akan lebih mudah menjalin kemitraan, memperoleh akses pembiayaan, hingga mengikuti berbagai program pemberdayaan dari pemerintah.

“Legalitas usaha harus menjadi bagian dari budaya baru pelaku UMKM sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus langkah untuk meningkatkan daya saing usaha,” ujarnya.

Sukadana juga mengingatkan peserta agar memanfaatkan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Materi yang disampaikan narasumber dinilai memiliki manfaat besar dalam membantu pelaku usaha memahami berbagai persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, DiskopUKMP menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait. I Made Delon Mahayana dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali membahas pentingnya perlindungan merek kolektif bagi pelaku usaha. Sementara I Nyoman Diana dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung memaparkan mekanisme pengurusan legalitas usaha mikro.

Selain itu, Hersah Purbasari dari Dinas Kesehatan Kabupaten Badung menjelaskan pentingnya Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sebagai jaminan keamanan produk olahan pangan. Adapun Ni Putu Ekayani Scorpiasanty memberikan materi mengenai prosedur serta persyaratan memperoleh izin edar produk guna memperluas jangkauan pemasaran UMKM.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Badung berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki legalitas usaha sehingga mampu meningkatkan daya saing, memperluas akses pasar, dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. (rls/kjs/bdg)