Jadi Perantara Sabu, Buruh Harian di Denpasar Divonis 3 Tahun Penjara

Foto: Ilustrasi transaksi peredaran sabu.
Foto: Ilustrasi transaksi peredaran sabu.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang terbukti berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (10/2/2026).

Majelis hakim yang diketuai Yudi Eka Putra menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat.

Baca Juga:  Polda Bali Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, 35 WNA India Jadi Tersangka

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah berdiskusi, pihak terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

“Kami menerima putusan, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa, Putu Kakoi Adi Surya, di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, JPU Putu Oka Bhismaning menyampaikan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait putusan majelis hakim.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, terdakwa yang bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 23.10 Wita. Penangkapan dilakukan di depan sebuah warung rujak cingur di Jalan Merpati, Denpasar Barat.

Baca Juga:  Koster Tekankan Peran Imigrasi dan Satgas Awasi Aktivitas WNA di Bali

Hasil penyelidikan mengungkap, M. Koko menerima pesanan sabu seberat dua gram dari seorang pria berinisial Andreas yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Untuk memenuhi pesanan tersebut, terdakwa membeli sabu dari pria lain berinisial Niko (DPO) seharga Rp1,2 juta.

Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali seharga Rp1,3 juta, sehingga terdakwa dijanjikan keuntungan sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga:  Polisi Tindak Lanjut Laporan Dugaan Warga Tersengat Listrik di Panjer

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana terdakwa. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, serta alat isap sabu berupa bong dan sendok dari potongan pipet yang ditemukan di kamar kos terdakwa. RAN