
DENPASAR, PANTAUBALI.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membongkar modus baru peredaran gelap narkotika yang kini menyusup melalui rokok elektrik atau vape. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita ratusan liquid vape mengandung narkotika jenis etomidate dan mengamankan seorang pria berinisial RW alias Kris (44).
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu (7/2/2026) di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan. Penindakan bermula dari hasil analisis intelijen BNNP Bali yang mendeteksi aktivitas jaringan peredaran liquid etomidate di wilayah Denpasar.
Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali kemudian melakukan penangkapan di kediaman tersangka di Jalan Kerta Dalam, Desa Sidakarya. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, petugas menemukan 72 cartridge rokok elektrik berisi cairan vape yang diduga kuat mengandung etomidate.
Plh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bali, Kombes Pol Tri Kuncoro, menjelaskan etomidate merupakan narkotika golongan II yang sejatinya digunakan dalam dunia medis, khususnya untuk prosedur anestesi.
“Jika disalahgunakan, zat ini dapat menimbulkan efek sedatif, hipnotik, relaksasi otot, hingga berpotensi menyebabkan ketergantungan,” ujar Tri Kuncoro, Senin (9/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui masih menyimpan liquid narkotika lainnya di sebuah rumah sewa yang berada tepat di seberang rumahnya. Penggeledahan lanjutan pun dilakukan dan petugas menemukan satu koper berwarna kuning berisi 600 cartridge liquid etomidate.
Kepada penyidik, RW mengaku seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut memperoleh liquid narkotika itu dari seorang warga negara asing (WNA) yang dikenalnya dengan nama Stone.
BNNP Bali menilai modus penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik menjadi ancaman serius karena dinilai lebih sulit terdeteksi dan menyasar berbagai kalangan, khususnya anak muda.
“Kami akan terus mendalami jaringan yang terlibat, termasuk menelusuri asal-usul barang dan pihak pemasoknya,” tegas Tri Kuncoro.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Bali untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)































