Sidak di Kediri, DPRD Tabanan Temukan Pelanggaran Tata Ruang di Lahan Sawah dan Sempadan Sungai

lokasi pelanggaran di Kediri.

TABANAN, PANTAUBALI.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan menemukan dua indikasi pelanggaran tata ruang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Jumat (30/1/2026). Temuan tersebut berkaitan dengan rencana pengkaplingan lahan pertanian serta pembangunan villa di area sempadan sungai.

Sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan perizinan pembangunan di daerah. Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengungkapkan bahwa pelanggaran pertama ditemukan pada lahan seluas sekitar 8.800 meter persegi yang direncanakan untuk dikapling.

Menurutnya, lahan tersebut masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sekaligus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), sehingga tidak diperkenankan dialihfungsikan untuk kepentingan komersial.

Baca Juga:  Ratusan Pesilat Pelajar Ramaikan Bupati Tabanan Cup 2026

“Kami menemukan indikasi pengkaplingan di lahan pertanian yang seharusnya dilindungi. Untuk itu, pemilik kami minta mengembalikan fungsi lahan seperti semula,” tegasnya.

Pelanggaran kedua ditemukan pada pembangunan sebuah villa yang berdiri di kawasan sempadan sungai. Dari hasil pengecekan di lapangan, bangunan tersebut diketahui berdiri tepat di atas tanggul sungai.

Omardani menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembangunan di sekitar sempadan sungai harus memperhatikan jarak minimal dari kaki tanggul. Namun, pada kasus ini, bangunan dinilai tidak memenuhi ketentuan tersebut.

“Atas temuan ini, kami meminta pembangunan dihentikan sementara. Bagian bangunan yang melanggar harus dibongkar, dan seluruh proses perizinan wajib dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga:  Ratusan Pesilat Pelajar Ramaikan Bupati Tabanan Cup 2026

DPRD Tabanan menegaskan akan menindaklanjuti hasil sidak ini dengan rekomendasi tegas kepada pihak terkait guna memastikan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, perwakilan pemilik lahan, I Made Suda, menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud sebelumnya merupakan area persawahan, namun telah lama tidak produktif. Kondisi tersebut mendorong pihaknya berencana mengalihfungsikan lahan untuk kepentingan usaha.

Baca Juga:  Ratusan Pesilat Pelajar Ramaikan Bupati Tabanan Cup 2026

“Lahan ini sudah sekitar 30 tahun tidak digarap. Karena itu kami berinisiatif memanfaatkannya secara komersial, dan akan segera mengurus perizinan,” jelasnya.

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, terutama untuk kawasan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian yang dilindungi. (pmc)