TABANAN, PANTAUBALI.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan belum mengambil sikap final terkait wacana pemberlakuan moratorium khusus di kawasan Jatiluwih. Dewan memilih menunggu arah kebijakan yang tengah dibahas Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali sebelum melangkah lebih jauh.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk kehati-hatian agar kebijakan yang diambil nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum baru, sekaligus mampu menjawab polemik tata ruang di kawasan warisan budaya dunia itu.
“Kami masih menunggu rekomendasi dari Pansus TRAP DPRD Bali bersama pemerintah daerah sebelum membahas lebih lanjut soal moratorium di Jatiluwih,” ujarnya, jUMAT (9/1/2026).
Menurutnya, persoalan di Jatiluwih memiliki kompleksitas tinggi karena menyangkut berbagai kepentingan. Di satu sisi, terdapat kewajiban menjaga Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), namun di sisi lain juga ada kebutuhan ekonomi masyarakat setempat.
Meski demikian, DPRD Tabanan memastikan tetap memberikan perhatian serius terhadap perkembangan di lapangan. Terkait penyegelan 13 usaha yang sebelumnya melanggar aturan tata ruang, pihaknya menilai kondisi saat ini mulai menunjukkan kejelasan arah penyelesaian.
Ke depan, Komisi I menegaskan pentingnya menjaga estetika kawasan Jatiluwih sebagai destinasi kelas dunia. Pembangunan di wilayah tersebut diharapkan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan membatasi jenis bangunan yang diperbolehkan.
“Ke depan tidak boleh ada lagi pembangunan yang merusak keindahan alam. Bangunan harus sesuai norma, dan hanya jenis tertentu yang diperkenankan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyatakan dukungan terhadap aspirasi petani, terutama terkait pemberian insentif, pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB), serta transparansi sistem bagi hasil yang dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Omardani juga mengingatkan pemerintah daerah agar setiap kebijakan baru disosialisasikan secara menyeluruh hingga ke tingkat masyarakat bawah. Langkah ini dinilai penting agar publik benar-benar memahami aturan yang berlaku dan potensi konflik serupa dapat dihindari di masa mendatang. (pmc)
































