TPA Suwung Ditutup 1 Maret 2026, Sebagian Sampah Denpasar–Badung Akan Dibawa ke TPA Bangli

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq.
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM — Pemerintah pusat dan daerah di Bali mulai menyiapkan skema penanganan sampah pasca penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang dijadwalkan mulai 1 Maret 2026. Salah satu opsi yang disiapkan adalah pemanfaatan TPA di Kabupaten Bangli sebagai lokasi penampungan sementara untuk sebagian residu sampah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan para kepala daerah se-Bali Selatan di Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025).

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa keputusan penutupan TPA Suwung telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan tidak dapat ditunda. Pemerintah daerah pun diberi waktu dua bulan untuk menyiapkan langkah konkret agar tidak terjadi krisis sampah saat penutupan dilakukan.

Baca Juga:  Korban Tenggelam di Tukad Badung Ditemukan Terhimpit Gorong-gorong

“Arahan Menteri jelas, dalam dua bulan ke depan harus ada solusi. Fokus utama adalah mengoptimalkan penanganan sampah di hulu, sehingga hanya residu yang benar-benar tersisa yang perlu ditangani lebih lanjut,” kata Koster.

Menurutnya, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung akan memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber melalui pemanfaatan teba modern, TPS3R, dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Sementara itu, TPA di Desa Landih, Kabupaten Bangli, disiapkan sebagai lokasi penampungan sementara selama proses pembangunan proyek Waste to Energy (WtE) di Suwung.

“TPA Bangli bukan TPA regional, tetapi regulasi memungkinkan kerja sama antardaerah. Fungsinya hanya sementara, bukan solusi jangka panjang,” tegas Koster.

Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa transformasi TPA Suwung menjadi fasilitas pengolahan sampah menjadi energi diperkirakan memerlukan waktu hingga dua tahun. Selama masa transisi tersebut, penanganan sampah di Bali harus dilakukan secara serius dan menyeluruh.

Baca Juga:  Sidang Pembunuhan Vila Munggu: Ahli Forensik Temukan Bercak Darah Korban di Tas dan Sepatu

“Bali adalah destinasi wisata dunia. Pengelolaan sampah tidak boleh setengah-setengah. Optimalisasi di hulu menjadi kunci utama, sementara residu yang tersisa akan kita carikan alternatif terbaik,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penutupan TPA Suwung bukan bentuk kegagalan pemerintah, melainkan bagian dari upaya pembenahan tata kelola sampah yang lebih berkelanjutan. Revitalisasi fasilitas TPA di Bangli pun akan dilakukan secara terbatas agar layak digunakan selama masa transisi.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memaparkan bahwa berbagai langkah telah dilakukan untuk menekan volume sampah, mulai dari pengembangan teba vertikal, tabung komposter, bank sampah, hingga pembangunan TPS3R di tingkat desa. Meski demikian, sekitar 57 persen sampah di Denpasar masih memerlukan penanganan lanjutan.

Baca Juga:  Ungkap 3.427 Kasus Sepanjang 2025, Polda Bali Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Keamanan

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menambahkan bahwa kesadaran masyarakat Badung dalam pengelolaan sampah di hulu mulai meningkat, namun tetap membutuhkan penguatan sistem dan pengawasan berkelanjutan.

Menanggapi rencana pemanfaatan TPA Bangli, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyatakan pihaknya masih akan mencermati secara detail rencana tersebut. Meski demikian, ia memahami kondisi darurat yang dihadapi Bali menjelang penutupan TPA Suwung.

“Sebagai daerah pariwisata, Bali memang membutuhkan solusi jangka pendek. Harapannya, sampah yang dibawa ke Bangli tidak terlalu banyak karena sudah tertangani dari hulu,” ujarnya.

Ia juga memastikan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Bangli untuk mengantisipasi potensi dampak sosial maupun lingkungan dari kebijakan tersebut. RAN