Sidang Pembunuhan Vila Munggu: Ahli Forensik Temukan Bercak Darah Korban di Tas dan Sepatu

Sidang lanjutan kasus pembunuhan di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu–Seseh, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu–Seseh, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung.

DENPASAR, PANTAUBALI.COM — Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/12/2025). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung menghadirkan dua saksi ahli, yakni dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali dan ahli balistik.

Saksi ahli Labfor Polda Bali, Ipda Anak Agung Gede Lanang, membeberkan hasil pemeriksaan forensik terhadap puluhan barang bukti terkait kasus penembakan yang terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu–Seseh, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung. Insiden tersebut menewaskan korban Zivan Radmanovic.

Di hadapan majelis hakim, Gede Lanang menyampaikan bahwa tim Labfor menerima total 72 jenis barang bukti dari penyidik. Namun, dari seluruh barang tersebut, hanya dua yang terbukti mengandung bercak darah milik korban.

Baca Juga:  Polres Tabanan Tangani 1.228 Kasus Selama 2025, Didominasi Laka Lantas

“Barang bukti yang mengandung DNA darah korban hanya dua, yakni tas selempang dan sepasang sepatu,” kata Gede Lanang dalam persidangan.

Ketua majelis hakim kemudian meminta saksi memfokuskan keterangan pada barang bukti yang relevan dengan temuan bercak darah tersebut. Menjawab pertanyaan jaksa, Gede Lanang memastikan hasil uji DNA menunjukkan kecocokan antara darah korban dengan temuan pada tas selempang hitam dan sepatu putih milik terdakwa Coskun.

Baca Juga:  Pasca Penutupan TPA Suwung, Menteri LH Bersama Pemerintah Bali Bahas Antisipasi Penanganan Sampah 

“Profil DNA darah pada kedua barang bukti tersebut identik dengan DNA korban Zivan Radmanovic,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ricky Rajendra Singh sempat menggali lebih jauh terkait legalitas keahlian saksi dan prosedur pengambilan sampel. Menanggapi hal tersebut, Gede Lanang menjelaskan dirinya telah mengantongi sertifikasi ahli sejak tahun 2023.

Ia juga memaparkan bahwa pengambilan sampel darah korban dilakukan langsung di RSUP Prof Dr I G N G Ngoerah atau RSUP Sanglah, Denpasar. Sampel tersebut kemudian dicocokkan dengan bercak darah yang ditemukan pada barang bukti.

“Pengambilan sampel dilakukan di RS Sanglah dan hasil pencocokannya sesuai dengan temuan di barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga:  Tilap Uang Nasabah Ratusan Juta untuk Bayar Hutang, Kepala LPD Desa Pacung Ditetapkan Tersangka

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli lainnya sebelum akhirnya ditutup oleh majelis hakim dan akan berlanjut pada agenda berikutnya. (*)